Liputan6.com, Gorontalo - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Mohammad Kasad mengungkapkan, lahan yang digunakan dalam pembangunan jalan lingkar luar atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR) sebagian fiktif.
Menurut hasil penyelidikan oleh pihak Kejati, terdapat 22 kilometer (Km) merupakan tanah negara. Mirisnya, tanah negara itu kemudian dibayarkan oleh negara saat proyek tersebut melakukan pembebasan lahan.
Baca Juga
Advertisement
"Ada sepanjang 22 km tanah itu berstatus tanah negara, dan itu seharusnya tidak dibayar, apalagi oleh negara," kata Mohammad Kasad Rabu (23/11/2020).
Tak hanya itu, kata Kasad, dari 1.184 orang penerima ganti rugi, diduga ada sebagian orang bukan merupakan pemilik lahan yang sebenarnya. Diduga kuat, mereka hanya mengatasnamakan atau buat format legalitas yang kepemilikan tanah itu fiktif.
"Dari fakta penyidikan bahwa memang banyak tanah-tanah yang kelengkapan arsip kepemilikannya diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak, agar mereka bisa menerima ganti rugi," jelas Kasad.
Berdasarkan hal itu, Kasad melanjutkan, seharusnya empat orang yang sudah ditetapkan tersangka tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada orang yang diduga tidak punya legalitas kepemilikan asli. Namun, mereka pihak pelaksana tetap membayarkan hal ini.
"Anggaran pembebasan lahan itu sekitar Rp116 miliar, dan akibat dugaan korupsi pembebasan lahan itu, Hasil audit BPKP menemukan ada kerugian negara sebesar kurang lebih Rp43 miliar," dia menandaskan.