Alasan Ganjil Genap Belum Diterapkan di Masa PSBB Transisi Jakarta

Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap belum dapat diterapkan saat pelaksanaan PSBB Transisi.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Nov 2020, 15:18 WIB
Kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (23/11/2020). Aturan sistem ganjil genap belum diberlakukan di tengah perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga dua minggu ke depan di Ibu Kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap belum dapat diterapkan saat pelaksanaan PSBB Transisi.

Dia menuturkan, pihaknya mempunyai alasan kebijakan tersebut belum bisa diterapkan saat PSBB Transisi sekarang, yaitu karena pertambahan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.

"Belum (berlaku). Karena kasus positif Covid-19 masih fluktuatif ya," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi mengenai ganjil genap di PSBB Transisi

"Kadis Perhubungan berkoordinasi dengan pakar transportasi menyikapi ganjil genap. Jadi tidak ada kebijakan yang diambil Pemprov, pak gubernur, sepihak," kata Riza. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Belum Diberlakukan

Sebelumya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa sistem ganjil genap belum kembali diberlakukan pada Senin (23/11/2020).

"Besok Senin 23 November 2020 untuk Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap (GaGe) masih belum diberlakukan," sebut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).

Dalam Kepgub yang ditandatangani oleh Anies pada 6 November 2020 disebutkan, PSBB masa transisi dapat diperpanjang selama dua pekan yakni 23 November sampai 6 Desember bila tidak ada kenaikan kasus yang signifikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya