Liputan6.com, Gowa - Owner PT. Tunas Harmoni Abadi, Muhammad Ali akhirnya angkat bicara mengenai polemik peredaran pupuk organik cair bermerek biotani plus yang belakangan menjadi sorotan publik.
Tak hanya dikabarkan berjalan ilegal lantaran menggunakan izin produksi sekaligus izin edar milik pupuk lain yakni pupuk organik cair bermerek biota plus, juga sebelumnya diduga mendapat pekerjaan pengadaan pupuk dari Kementan untuk Kabupaten Gowa.
"Pupuk organik cair merek biota plus yang berada di bawah bendera perusahaan PT. Tri Harmoni Abadi itu merupakan milik saya. Demikian juga pupuk merek biotani plus yang menggunakan bendera PT. Tunas Harmoni Abadi," kata Ali yang ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (25/11/2020).
Ia menjelaskan selama ini tepatnya terhitung sejak tahun 2015 hingga Agustus 2020, yang beredar di tengah masyarakat petani hanya pupuk organik cair merek biota plus di bawah bendera perusahaan PT. Tri Harmoni Abadi selaku perusahaan yang mengantongi izin deptan bernomor 02. 02. 2015. 089.
"Sementara PT. Tunas Harmoni Abadi yang berizin operasi sejak 11 April 2013, adalah perusahaan yang memasarkan produk biota plus tersebut. Jadi saat itu PT. Tunas Harmoni Abadi hanya bergerak sebagai pemasaran saja. Tidak sebagai perusahaan yang memproduksi," terang Ali sembari memperlihatkan izin aktivitas PT. Tunas Harmoni Abadi selaku perusahaan pemasaran pupuk organik cair merek biota plus tersebut.
Nanti setelah masa izin deptan pupuk cair merek biota plus berakhir tepatnya Agustus 2020, barulah PT. Tunas Harmoni Abadi mendapatkan izin memproduksi pupuk sekaligus izin mengedarkan pupuk tepatnya September 2020.
"Di September 2020 itulah, PT. Tunas Harmoni Abadi memproduksi massal pupuk sendiri yang namanya tidak jauh dari nama biota plus demi menjaga pasar. Itulah namanya biotani plus," jelas Ali.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan kualitas pupuk biotani plus sama dengan pupuk organik cair merek biota plus. Selain karena pemiliknya yang sama demikian juga pembuatnya.
"Jadi mau pupuk biota plus maupun biotani plus itu adalah milik saya. Perusahaannya pun sama, itu saya yang punya. Tapi sekarang ini saya fokuskan semua produksi pakai merek biotani plus karena tak ingin berlama-lama dijadikan polemik. Lagian izin deptan pupuk biota plus itu sudah berakhir Agustus 2020 dan tidak saya perpanjang lagi," terang Ali.
Ia berharap mantan rekan kerjanya, Taufik yang kerap melempar opini sebagai pemilik pupuk organik cair merek biota plus, untuk berhenti menuding tanpa memegang bukti-bukti yang sah.
"Coba tanya si Taufik itu. Kalau memang dia pemilik perusahaan PT. Tri Harmoni Abadi, tunjukkan dimana kantor resminya dan mana pabrik tempat pembuatan pupuknya. Kalau itu semua tidak ada kan jelas selama ini hanya pembohongan publik saja yang ia lakukan. Cukuplah hentikan semua kebohongan itu," tegas Ali.
Mengenai kabar pekerjaan pengadaan pupuk dari Kementan untuk Kabupaten Gowa yang didapatkan oleh perusahaannya, ia mengaku hal itu belum jelas.
"Kami belum tahu terkait pengadaan pupuk yang dimaksud. Sampai sekarang kami belum tahu terkait itu," ucap Ali.
Paket teknologi biotani plus telah terbukti berhasil meningkatkan hasil panen petani dan tentunya kesejahteraan petani juga akan meningkat.
Ali mencontohkan tanaman padi di Kabupaten Gowa yang telah menggunakan pupuk organik cair biotani plus, hasil panennya mencapai 12 ton per hektare dibanding menggunakan pupuk kimia yang hasil panennya hanya berkisar 6 ton per hektare.
"Bisa tanyakan langsung ke petani-petani di daerah termasuk Kabupaten Gowa. Jadi pupuk biotani plus bukan hanya untuk padi tapi semua jenis tanaman baik pertanian maupun perkebunan hingga tanaman-tanaman hias juga," Ali menerangkan.
Pupuk Organik Cair Biotani Plus Bukan Usulan Kementan
Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Ichsan mengatakan dirinya hanya ingin meluruskan pernyataan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Sugeng Priyatno yang sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan pupuk organik cair merek biotani plus yang rencananya disalurkan ke Kabupaten Gowa itu merupakan usulan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Mungkin mis komunikasi saja. Pupuk organik cair merek biotani plus itu sama sekali bukan usulan Kementan. Melainkan permintaan langsung dari para masyarakat petani di Kabupaten Gowa ke Dinas Pertanian Gowa yang kemudian diteruskan ke Kementan. Sekiranya nanti jika ada bantuan pupuk dari Kementan mungkin sebaiknya mempertimbangkan permintaan kebutuhan masyarakat petani tersebut," terang Ichsan via telepon.
Menurutnya, kemungkinan masyarakat petani yang tersebar di Kabupaten Gowa telah merasakan manfaat positif dari keberadaan pupuk organik cair bermerek biotani plus. Sehingga dengan pertimbangan tersebut, mereka mengajukan pengusulan ke Dinas Pertanian Gowa untuk diteruskan ke Kementerian Pertanian (Kementan).
"Terlepas dari itu, hingga saat ini usulan petani yang diteruskan ke Kementan tersebut belum terealisasi. Pupuk yang dimaksud belum turun sampai saat ini ke Kabupaten Gowa," Ichsan menandaskan.
Advertisement
Awal Mula Polemik Pupuk Biotani Plus
Kasus produksi dan peredaran pupuk organik cair merek biotani plus yang diduga menggunakan izin deptan milik pupuk organik cair merek biota plus, terungkap saat pemilik perusahaan produksi pupuk organik cair merek biota plus, Taufik mendapat informasi dari rekan-rekannya yang melihat adanya iklan pupuk organik cair yang namanya mirip dengan pupuk buatannya ke media sosial. Namun pada botol produk pupuk yang dimaksud tertera izin deptan pupuk miliknya.
Taufik pun kaget setelah mendapatkan buktinya langsung. Dimana pupuk yang dipasarkan lewat media sosial tersebut, merupakan pupuk organik cair merek biotani plus dan menggunakan izin deptan pupuk organik cair merek biota plus yang merupakan miliknya.
"Jadi Allah memperlihatkan saya kelakuan Ali lewat medsos. Akhirnya saya tanya langsung ke dia (Ali) terkait apa yang telah ia lakukan itu. Tapi dia menyangkal saat itu dan saya pun masih mentoleransi perbuatannya karena pertimbangan hubungan emosional sebelumnya yang terbangun," kata Taufik, pemilik PT. Tri Harmoni Abadi, perusahaan produksi pupuk organik cair merek biota plus.
Belakangan Taufik mengaku sangat kesal saat dirinya mengetahui kabar jika bekas rekannya itu, Ali mengerjakan sebuah proyek pengadaan pupuk dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang nilainya miliaran rupiah di daerah Konawe, Sulawesi Tenggara dan juga di Kabupaten Gowa, Sulsel sesuai informasi yang ia dapatkan dari rekannya yang lain, Miftah.
"Di Konawe itu pengadaan pupuk dari Kementan yang ia kerjakan. Di Kabupaten Gowa juga tapi lebih jelasnya tanyakan ke Pak Miftah langsung," terang Taufik.
Ia mengungkapkan sebenarnya tak ada niat ingin melaporkan bekas rekannya itu, Ali ke Polrestabes Makassar. Namun karena pertimbangan menjaga harga diri, Taufik melakukan hal demikian meski hingga saat ini kasus yang ia laporkan itu tak ada progres.
"Jadi sekitar 5 tahunan atau sejak 2015 hingga Agustus 2020, dia (Ali) kerja ilegal yah. Saya harap kasus ini bisa ada kepastian hukum. Tidak ada damai dalam kasus ini. Ini soal harga diri dan bukti-buktinya cukup jelas," jelas Taufik sembari mengatakan kasus tersebut ia laporkan ke Polrestabes Makassar setahun lalu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: