Liputan6.com, Jakarta Penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 bakal mengikuti pedoman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Advertisement
Ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. "Upah minimum 2022 akan ditetapkan dengan pedoman UU Cipta Kerja, sekarang dalam proses penyusunan aturan pelaksanaannya," ujar Menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/11/2020).
Namun khusus untuk upah minimum pada 2021 akan ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020, tentang PenetapanUpah MinimumTahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun isi surat tersebut antara lain, Menaker mengamanatkan kepada para kepala daerah untuk tidak menaikkan UMP 2021 atau sama seperti pada tahun 2020.
"Kami mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur untuk upah minimum 2022 setelah melihat kondisi perekonomian Indonesia," jelas Menaker.
Tercatat ada 27 provinsi yang telah menetapkan UMP 2021 dengan nilai yang sama seperti tahun ini. "Enam provinsi UMP 2021-nya lebih tinggi dari 2020 dan satu provinsi belum menetapkan UMP 2021 yaitu Gorontalo," katanya.
Saksikan Video Ini
Menaker Ida: 6 Provinsi Naikkan UMP 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, terdapat enam provinsi yang menaikkan Upah Minimum Provinsi 2021 (UMP 2021). Sementara, 27 provinsi memutuskan untuk tidak menaikkan UMP di tahun depan.
“Ada enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020,” ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11/2020).
Adapun keenam provinsi tersebut yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Bengkulu.
Sementara itu, ada 27 provinsi lainnya yang tak menaikkan UMP 2021. Satu provinsi, yakni Gorontalo belum menetapkan kebijakan UMP di tahun mendatang.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.
Atas dasar SE tersebut, kepala daerah atau gubernur di masing-masing provinsi diminta untuk mengumumkan besaran UMP 2021 paling lambat 31 Oktober 2020.
Advertisement