Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo alias EP sebagai tersangka dugaan korupsi.
Advertisement
Edhy Prabowo disangka menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam (25/11/2020).
Dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui media sosial resmi KPK, Edhy Prabowo dan beberapa tersangka lainnya tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditangkap di Bandara Soetta
Seperti diketahui, Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 25 November 2020 dini hari.
Bersama Edhy Prabowo, tim penindakan KPK juga mengamankan keluarganya beserta pegawai KKP.
"Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ujar Ghufron kepada Liputan6.com, Rabu (25/11/2020).
Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.
Advertisement