Selain Edhy Prabowo, KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster

Edhy Prabowo dan para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

oleh Nafiysul QodarFachrur Rozie diperbarui 26 Nov 2020, 00:36 WIB
Penyidik KPK membawa peralatan dan stiker penyegelan saat mendatangi Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (25/11/2020). Untuk diketahui, pada Rabu dini hari tadi, Menteri KKP Edhy Prabowo telah ditangkap KPK. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

Selain Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam perkara yang sama. Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Para tersangka yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy diduga sebagai penerima.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) tengah malam.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pasal untuk 6 Tersangka

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya