Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi meminta agar pengurus rumah ibadah menerapkan protokoler kesehatan jelang perayaan natal pada Desember 2020 mendatang. Pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi Covid-19.
Menurut Fachrul Razi, hal ini sudah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katolik. "Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katolik," ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (24/11/2020).
Advertisement
Menurutnya, imbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang lalu dirayakan umat Islam. Karena pada dasarnya ibadah agama apa pun kondisinya tidak jauh berbeda.
"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aturan Terkait Mudik
Perayaan hari raya agama berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Karenanya, Fachrul Razi menyampaikan pihaknya juga akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.
"Masalah mudiknya juga akan kami cantum di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," tutup dia.
Advertisement