Massa Aliansi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) menggelar aksi di depan Kemenkes, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Aksi bertujuan untuk memberikan surat somasi kedua untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Massa Aliansi Kompak menujukkan poster tuntutan saat menggelar aksi di depan Kemenkes, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Massa Aliansi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) mengenakan kostum Anonymous saat menggelar aksi di depan Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah wanita dari Massa Aliansi Kompak menggelar aksi di depan Kemenkes, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Aksi bertujuan untuk memberikan surat somasi kedua untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Seorang pria dari Massa Aliansi Kompak menujukkan poster tuntutan di depan Kemenkes, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Seorang wanita dari Massa Aliansi Kompak menujukkan poster tuntutan di depan Kemenkes, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Aksi bertujuan untuk memberikan surat somasi kedua untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Seorang pria dari Massa Aliansi Kompak menujukkan poster tuntutan di depan Kemenkes, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)