Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD menyepakati nilai Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp 82,5 triliun.
Kesepakatan tersebut berdasarkan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) KUA-PPAS 2021 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Kamis (26/11/2020).
Advertisement
KUA-PPAS 2021 menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2021 yang akan dibahas kembali bersama DPRD DKI.
"Kami berharap pembahasan oleh fraksi bisa berjalan dengan cepat sehingga kita punya RAPBD untuk 2021, untuk detailnya nanti(dijelaskan) setelah pembahasan dari para fraksi," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Anies menyatakan besaran tersebut meningkat sebesar Rp 30,4 persen bila dibandingkan Perubahan APBD 2020.Untuk Pendapatan Daerah tahun 2021 direncanakan sebasar Rp 72,2 T.
Sedangkan suntuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp 72,98 T, berupa Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fokus Pandemi Covid-19
Selain itu, dia menyatakan anggaran untuk 2021 masih difokuskan untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
"Penyusunan APBD tahun 2021 masih terfokus pada penanganan pandemi Covid-19. Kita sama-sama belum bisa memperkirakan dan mengetahui secara pasti apakah pandemi berakhir tahun 2021 mendatang," jelasnya.
Advertisement