Kondom Jadi Barang Bukti di Kasus Prostitusi Artis Sinetron dan Selebgram di Jakut

Polisi menyita kondom saat menggeledah kamar hotel yang digunakan oleh selebgram dan artis sinetron terkait kasus prostitusi online di Jakarta Utara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Nov 2020, 15:16 WIB
Seorang selebgram dan satu artis sinetron ditangkap terkait kasus prostitusi online di Jakarta Utara. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita kondom saat menggeledah kamar hotel yang digunakan oleh selebgram dan artis sinetron terkait kasus prostitusi online di Jakarta Utara.

"Kami amankan di antaranya handphone dan alat kontrasepsi," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Suripto saat dihubungi soal kasus prostitusi online artis tersebut, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Hadi mengatakan, perkembangan kasus ini akan disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara dalam konferensi pers.

"Nanti saja Pak Kapolres yang merilis," tutup Hadi soal kasus prostitusi online artis itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tangkap 4 Orang

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menggerebek sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, pada Rabu 26 November 2020.

Kepolisian mengamankan empat orang dalam peristiwa itu. Dua orang di antaranya yakni ST (27) dan MA (26) yang berprofesi sebagai artis sinteron dan selebgram.

"Yang diamankan ada dua artis itu satu selebgram, dan satu lagi pemain sinetron. Kemudian satu orang mucikari, dan satu lagi laki-laki," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya