Puluhan Warga di Cilincing dan Cengkareng Terjaring Operasi Tertib Masker

Dari 20 warga yang terjaring operasi, 17 orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di kawasan sekitar.

oleh Rinaldo diperbarui 26 Nov 2020, 18:53 WIB
Petugas Satpol PP menghukum warga yang terjaring razia masker di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Satpol PP terus menindak warga yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi dengan sanksi kerja sosial di sarana umum atau membayar denda. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - 20 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Komplek Eks Gaya Motor, RW 08, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Lurah Semper Timur, Cahyo Hudoyo mengatakan, operasi ini merupakan bentuk pendisiplinan warga agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kegiatan ini melibatkan aparat gabungan dari unsur Satpol, TNI, kepolisian, warga dan relawan Covid-19," ujarnya, Kamis (26/11/2020).

Cahyo menuturkan, pemilihan lokasi operasi di RW 08 Semper Timur karena wilayah tersebut merupakan salah satu akses ke Jalan Raya Cilincing yang ramai dilintasi warga.

Dari 20 warga yang terjaring operasi, 17 orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di kawasan sekitar. Sedangkan tiga warga lainnya memilih membayar denda dengan nilai bervariasi antara Rp 100-250 ribu.

"Total terkumpul denda senilai Rp 500 ribu. Kita harap ini memberikan efek jera agar warga tertib mematuhi protokol kesehatan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, sebanyak 55 warga yang melanggar protokol kesehatan di Jalan Palem Lestari, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB menuturkan, ke-55 pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya.

"Para pelanggar ini umumnya tidak memakai masker dan telah kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi," tuturnya, Rabu (25/11/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sanksi Denda dan Administrasi

Rincian pelanggarnya, 50 orang diberikan sanksi kerja sosial dan lima pelanggar diberikan sanksi denda administrasi dengan total Rp 750 ribu.

Ia menambahkan, dalam kesempatan itu para petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri ini juga mengkapanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga.

"Harapannya sanksi itu bisa memberikan efek jera pada para pelanggar," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya