Sempat Buron, 2 Tersangka Suap Menteri Edhy Prabowo Ditahan di Rutan KPK

Diberitakan sebelumnya, Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM) menyerahkan diri ke KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Nov 2020, 19:47 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan restocking 50.000 ekor ikan nilem ke Waduk GOR Jakabaring. (Foto: KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Andreau Pribadi Misanta (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Keduanya ditahan usai menyerahkan diri ke KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (26/11/2020).

Andreau dan Amiril merupakan tersangka kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.

Karyoto mengatakan sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka keduanya akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Diberitakan sebelumnya, Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM) menyerahkan diri ke KPK.

"Siang ini sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).

Ali mengatakan, keduanya telah menjalani pemeriksaan awal secara intensif oleh tim penyidik KPK. Ali mengatakan, usai diperiksa, keduanya akan langsung dijebloskan ke rumah tahanan.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Menteri Edhy, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menjerat Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Belanja Barang Mewah

Menteri Edhy Prabowo dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp 3,4 miliar. Uang Rp 3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi selaku istri Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misanta antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekira Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya