Liputan6.com, Jakarta - Millen Cyrus saat ini tengah tersandung kasus narkoba. Keponakan Ashanty ini kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Millen Cyrus diamankan pada Minggu, 22 November 2020 dini hari di sebuah hotel di Jakarta Timur.
Hasil tes urin menunjukkan Milen Cyrus positif amfetamin dan metamfetamin. Pihaknya kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Millen Cyrus.
"Keluarga tadi malam habis magrib minta Millen direhab, ya kami tampung, cuma dalam rehabnya itu bukan kami yang menentukan. Jadi tetap kami ajukan ke BNNK Jakarta Utara," kata Kasatnarkoba Polres Pelabuhan, Rezha Rahandhi, saat dihubungi wartawan pada Kamis (26/11/2020).
Baca Juga
Advertisement
Saat ini, Millen Cyrus dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Jakarta Utara, guna melakukan asesmen terkait permohonan rehabilitasi.
Asesmen
"Dibawa ke bnnk cuma kita tergantung bnnknya aja. Pemeriksaan aja sebenarnya. Asesmen aja, BAP namanya," kata Rezha Rahandhi.
Advertisement
Hasil yang Menentukan
Nantinya, hasil asesmen itulah yang akan menentukan apakah Millen Cyrus akan direhab di BNNK, atau di RSKO.
"Tergantung dari BNNK, kayaknya sih mungkin minta apakah di BNNK-nya atau ke RSKO tergantung hasil assesmentnya karena kami sudah limpahkan ke BNNK," sambungnya lagi.
Masih Buru Pemasok
Saat ini pihak kepolisian masih memburu dua orang pemasok sabu-sabu kepada Millen Cyrus. Pihak kepolisian masih belum mendapat informasi terkait identitas pemasok sabu tersebut.
"(Dua orang) masih DPO, dalam penyelidikan," tutupnya.
Advertisement