Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita ribuan batang pohon dan kayu hasil penebangan liar atau illegal logging. Semuanya berasal dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kampar.
Petugas juga menyita puluhan perlengkapan pemotong dari belasan sawmill atau tempat penggergajian pohon dari habitat harimau sumatra dan beruang itu. Praktik penggundulan hutan ini sudah berlangsung puluhan tahun dan makin marak selama lima tahun terakhir.
Baca Juga
Advertisement
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, operasi pemberantasan illegal logging berlangsung lima hari. Polisi bersama petugas Gakkum KLHK menyisir sebuah lokasi di Desa Teratak Buluh.
Ada 19 sawmill ditemukan lokasi dengan tumpukan potongan pohon sebesar drum serta olahan seperti papan dan kayu. Pohon-pohon itu diangkut memakai truk setelah terkumpul di pelabuhan Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri.
"Selanjutnya ditampung di sawmill ini untuk diolah," kata Agung di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra di Pekanbaru, Kamis siang, 26 November 2020.
Selain operasi hilir, tim terpadu juga ini juga menyisir lokasi penggundulan hutan di Rimbang Baling. Petugas menemukan pemandangan bagaimana hutan alam sudah ditebang dan dibuat jalur untuk melansir kayu.
"Pohon-pohon illegal logging ini dibentuk menjadi rakit lalu dihanyutkan hingga ke penampungan di Desa Gema," jelas Agung.
Simak video pilihan berikut ini:
Tanpa Tersangka
Dalam kasus ini, Agung menyatakan belum ada tersangka, tapi sudah ada 10 orang diperiksa intensif. Mereka dicurigai sebagai penggerak illegal logging dengan membayar sejumlah orang menggunduli hutan.
Agung menjelaskan, pengungkapan kasus ini hingga menjerat tersangka nantinya perlu dilakukan secara cermat. Tujuannya, agar para pelaku tidak lolos dari jeratan hukum di pengadilan nanti.
"Mari kita kawal prosesnya hingga sampai ke pengadilan dan pelaku illegal logging ini dihukum berat," kata Agung.
Menurut Agung, perambahan hutan di Rimba Baling perlu pemetaan intensif dengan berkolaborasi bersama Gakkum KLHK. Perlu didalami modus pelaku dari hulu hingga hilir termasuk pemetaan konflik di lokasi.
"Mengingat selama ini ada resistensi dari pelaku ataupun pemodal dengan pengerahan massa melawan penegak hukum," kata Agung.
Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan, kejahatan lingkungan di Rimbang Baling merupakan jaringan terbesar di Riau. Mereka disebut sudah lama menjarah kawasan hutan yang tersisa di Bumi Lancang Kuning ini.
Berdasarkan perhitungan kapasitas mesin sawmill yang ada, tambah Sustyo, setidaknya ada 49.000 kubik per tahun pohon Rimbang Baling dibabat untuk dijadikan papan.
"Kami akan menyidik bersama-sama agar pemodalnya ditindak tegas," ucap Sustyo.
Advertisement
Janji Seret Pemodal
Terkait penyitaan ribuan kayu dan belasan alat sawmill ini, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut operasi dilakukan karena keresahan masyarakat di Rimbang Baling. Mereka tak rela saban hari hutannya tempat bernaung digunduli.
"Apalagi kegiatan ini mengancam ekosistem, lingkungan dan kelestarian alam di Riau," kata Rasio.
Menurut Rasio, ilegal logging tidak hanya merugikan negara. Pasalnya setiap pohon yang ditebang bisa mempengaruhi keberlangsungan satwa-satwa di lokasi dan bisa menimbulkan bencana ekologi.
"Banjir, erosi, serta kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan," kata Rasio.
Rasio juga mengakui operasi ini belum menyeret satu orangpun ke penjara. Namun Rasio berjanji bakal ada orang menjadi tersangka karena penelusuran dan pengejaran sejumlah orang masih berlangsung.
"Operasi tidak hanya berhenti di sini, masih ada operasi lagi, tunggu saja," tegas Rasio.