Azam Kapolda Riau Selamatkan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

Kepala Polda Riau Irjen Agung mengaku prihatin dengan kondisi Suaka Margasatwa Rimbang Baling karena terancam oleh ilegal Logging.

oleh M Syukur diperbarui 27 Nov 2020, 14:00 WIB
Sungai Subayang yang membelah kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Kabupaten Kampar. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengaku kagum dengan keindahan alam Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Sejuknya alam dengan irama arus Sungai Subayang membuatnya sempat menginap di habitat harimau sumatra itu.

Menjelang mentari terbit, Agung menikmati pemandangan embun turun melembabkan daratan, pepohonan hijau pinggir sungai dan menyegarkan udara. Suatu pengalaman yang menurutnya jarang dinikmati di daerah lain.

"Kalau melihat embun itu, rasanya umur bertambah. Dua kali saya ke sana, menginap," cerita Agung, Kamis siang, 26 November 2020, didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto.

Namun, kata Agung, di balik keindahan itu tersimpan peristiwa mengerikan yang harus dihentikan segara. Di balik bukit-bukit sungai, ada kejahatan lingkungan sedang berlangsung.

Pohon-pohon hutan alam sebagai penyanggga bukit Suaka Margasatwa Rimbang Baling ditebang sekelompok orang yang hanya memikirkan uang. Mereka tak peduli apakah nantinya salah satu sisa hutan alam di Riau menjadi warisan ke anak cucu penerus bangsa.

"Ada kegalauan masyarakat di sana setelah mendengarkan para pengemudi perahu, pemuda. Kegalauan rusaknya Rimbang Baling," jelas Agung bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi.

Sebagai langkah awal, Agung bersama Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan sudah menindak belasan sawmill atau tempat pemotongan pohon alam Rimbang Baling. Ada 19 sawmill dengan barang bukti ratusan pohon bulat dan ribuan papan serta kayu.

Tak hanya hilir, anggota Agung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga melihat dampak kerusakan luar biasa di Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Tidak hanya pinggiran, pelaku illegal logging juga memasuki areal inti suaka margasatwa itu.

 

Simak Video Pilihan Berikut:


Tiga Kelompok Perusak

Alat pemotong kayu ilegal logging dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling sitaan Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Memang belum ada pesakitan dalam kasus ini. Sebab menurut Agung, perlu langkah komprehensif karena pengungkapan harus sampai ke pemodal dan upaya pencegahan dikemudian hari.

Secara umum, ada tiga kelompok perusak hutan di Rimbang Baling. Yang pertama adalah kelompok yang bertugas menebang pohon di dalam hutan, lalu membuat jalur-jalur untuk mengeluarkanya ke pinggir sungai.

Agung menyebut kelompok ini diupah pemodal. Pemodal ini menghitung secara baik berapa upah dan berapa harga pohon belum diolah untuk mendapatkan keuntungan besar.

Kelompok ini jugalah membuat rakit-rakit dari pohon tadi lalu ditarik memakai perahu bermesin ke pelabuhan di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Di sana, hasil tebangan dibariskan membentuk rakit panjang menunggu pembeli.

Dari sini, munculah kelompok lain yang mencari orang untuk mengolah atau sawmill. Setelah sepakat soal harga, kayu bulatan dimuat ke truk untuk diantarkan ke sawmill.

"Kayu biasanya datang malam, sorenya sudah habis terangkut," terang Agung.

Kelompok terakhir tentu saja pengelola sawmill. Polisi sudah menyita belasan alat pengerat dari 19 sawmill di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

Di lokasi ini, petugas juga melihat tumpukan kayu bulatan, baik di pinggir sungai ataupun daratan, seolah menunggu giliran kapan dirubah menjadi papan ataupun lainnya.

"Ini sangat meresahkan, seharusnya sawmill punya mekanisme sesuai aturan berlaku. Sumber kayunya harus sah," tegas Agung.


Sisa Hutan Riau

Alat pemotong kayu ilegal logging dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling sitaan Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Agung berjanji mengusut tuntas ini sehingga perusak lingkungan itu terseret hingga ke pengadilan. Sejauh ini, sudah ada 10 orang dicurigai sebagai dalang untuk diminta pertanggungjawaban.

"Ini perlu kolaborasi dengan KLHK, tidak sendiri sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. Kami bersepakat mengawal kasus ini hingga ke pengadilan," terang Agung.

Sebagai antisipasi, Agung berjanji membangun sejumlah pos di beberapa titik Rimbang Balik. Agung menyatakan pos ini tidak sebagai lokasi membuang "ayam mati" tapi harus berfungsi.

Agung juga meminta peran serta masyarakat memberantas kejahatan lingkungan di Rimbang Baling. Kalau ada informasi tentang illegal logging dan sawmill mengolah kayu tidak sah, Agung meminta informasi itu disampaikan.

"Kami juga buka hotline di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," ucap Agung.

Agung menyatakan, Rimbang Baling sangat wajib diselamatkan karena sudah tidak ada hutan alam di Riau. Tidak untuk sekarang tapi sebagai warisan kepada anak cucu untuk menikmati alam lestari.

"Rimbang baling perlu ditolong, diselamatkan agar anak cucu bisa melihat sesuatu yang menarik dan eksotik," ucap Agung.

Agung menyebut ini perlu dilakukan segera karena setiap tahunnya ada 49.000 kubik kayu olahan bersumber dari Rimbang Baling. Jika tak dihentikan, hutan Rimbang Baling bisa tinggal cerita.

"Kita sudah kehabisan rimba, tinggal menunggu waktu habis kalau tak dihentikan," sebut Agung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya