Liputan6.com, Jakarta - Proses pemakaman Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dilaksanakan sesuai protokol pencegahan COVID-19 oleh petugas khusus pada Kamis malam, (26/11/2020). Dadang Wigiarto tutup usia karena COVID-19 pada Kamis sore pukul 16.30 WIB.
Jenazah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19 langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum Jalan Mawar Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota Situbondo, Jawa Timur.
"Almarhum dimakamkan di pemakaman umum di Jalan Mawar Kelurahan Patokan. Sebelum dimakamkan dan penghormatan dari para ASN pemkab, almarhum disalatkan di Pendopo Kabupaten tanpa menurunkan jenazah dari mobil ambulans," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Syaifullah, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga
Advertisement
Sebelum jenazah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dimakamkan, terlebih dahulu disalatkan di Pendopo Kabupaten Situbondo dengan posisi jenazah tetap di dalam mobil ambulans.
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto tutup usia di RSUD dr Abdoer Rahem sekitar pukul 16.30 WIB, karena terpapar COVID-19.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Dinyatakan Positif COVID-19 pada 24 November 2020
Dadang mulai dirawat di RSUD Abdoer Rahem pada Selasa, 24 November 2020. Kondisi Dadang stabil dan hanya mengalami batuk serta sesak nafas ringan.
Sejumlah pejabat penting daerah mendatangi rumah sakit milik pemkab itu, untuk melayat dan melihat langsung jenazah Bupati Situbondo sebelum akhirnya disalatkan di pendopo serta ASN memberikan penghormatan terakhir sebelum dimakamkan.
Advertisement