Sempat Dicerca Hentikan Izin Hajatan, Bupati Banyumas Banjir Dukungan Warganet

Video tersebut juga diunggah melalui akun Instagram resmi milik Bupati Banyumas @ir_achmadhusein yang sudah terverifikasi

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 27 Nov 2020, 03:30 WIB
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengumumkan penambahan kasus baru Covid-19, Rabu 22 Juli 2020. (Foto: Liputan6.com/Tangkapan Layar)

Liputan6.com, Banyumas - Bupati Banyumas Achmad Husein meminta masyarakat Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memahami larangan penyelenggaraan hajatan karena kebijakan itu bersifat sementara untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Saya menerima kritikan pedas, kata-kata kasar tentang kebijakan menghentikan hajatan sementara," katanya melalui rekaman video yang dibagikan melalui WhatsApp kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, dikutip Antara.

Video tersebut juga diunggah melalui akun Instagram resmi milik Bupati Banyumas @ir_achmadhusein yang sudah terverifikasi (centang biru, red.).

Unggahan itu ternyata direspons beragam oleh warganet. Namun, pantauan Liputan6.com, sebagian besar mendukung langkah Bupati Banyumas. Sebelumnya, bupati memang sempat dihujat lantaran menghentikan izin hajatan demi memutus penularan Covid-19 di Banyumas yang disebut "Sudah tak terkendali,".

"Resepsi Hajatan ! Akeh sing ngomehi nyong. Ora papa sih... asal , memahami kenapa saya harus menarik rem darurat," tulis Bupati, menyertai unggahan video tersebut.

Unggahan ini kemudian banyak direspons positif. Pada Jumat dinihari, tampak video itu sudah tayang lebih dari 45 ribu kali.

Ratusan pengguna Instagram mendukung bupati. Salah satunya akun @amna_aklat. "MasyaAllah ana kepala daerah gelem nerima kritik dan meminta maaf. Semoga Allah memberi Bapak kebaikan," tulis akun tersebut.

Dukungan juga datang dari akun @armanmaulana_official. "@amna_aklat kritik dan saran memang sudah seharusnya diterima untuk kepala daerah/perwakilan rakyat,karena mereka memang dibayar untuk melayani rakyat kan?,karena "tuannya ya rakyat,bupati hanya mandat"😊," tulis @armanmaulana_official, membalas komentar @amna_aklat.

Lain halnya dengan akun @deny_aprila_sakti yang meminta bupati tak mengindahkan hujatan masyarakat yang tak peduli wabah Covid-19.

"Pak jorna bae omongan wong sing pengine kepentingan dewek sing di ngerteni, ora mikir dampake nek covid makin bahaya. Pak husen sabar nggih, di paringi sehat😊😇,".

Atau, @icha_hayyu. "Semnagt pak, smga banyumas sgera membaik😐😣," tulis akun tersebut.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Penghentian Hajatan Hanya Sementara

Dalam foto yang viral tersebut terlihat pengantin wanita dimasukkan ke dalam mobil polisi dengan tangan diborgol. (Ilustrasi: Redbubble)

Lebih lanjut, Husein mengatakan kebijakan tersebut dikatakan sementara karena saat sekarang dalam kondisi darurat.

"Ibarat mobil, saya harus tarik rem darurat. Sebab, yang meninggal karena COVID-19 (kemarin) dalam satu hari saja ada 7 (orang), yang positif dalam satu hari lebih dari 100," katanya.

Selain itu, kata dia, ruang isolasi di seluruh rumah sakit rujukan sudah penuh.

Bahkan, lanjut dia, pasien COVID-19 sudah banyak yang menunggu di instalasi gawat darurat (IGD).

"Mohon masyarakat memahami, mengerti, ini tidak selama-lamanya. Kalau kondisi sudah reda dan dapat terkendali, toh hajatan akan dibuka kembali," katanya.

Sebelumnya, Bupati mengatakan pihaknya akan menghentikan sementara berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta menggiatkan kembali operasi untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah itu.

"Saya sampaikan bahwa kondisi sudah tidak terkendali. Oleh sebab itu, kita harus mengendalikannya sesuai dengan aturan yang kita punyai," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (23/11).

 


Tim Task Force Libatkan Aparat TNI/Polri

Dalam hal ini, kata dia, penyelenggaraan acara hajatan tidak diperkenankan lagi kecuali akad nikah dengan jumlah yang hadir maksimal 20 orang.

Selain itu, lanjut dia, Pemkab Banyumas juga akan membentuk tim task force dengan melibatkan aparat TNI/Polri, organisasi perangkat daerah (OPD), dan masyarakat untuk mengendalikan kerumunan.

"Tim task force tersebut minimal ada tiga sub-task force, jumlah anggotanya nanti akan kita sepakati," katanya.

Ia mengatakan tim task force tersebut harus berani dan tegas dalam menindak kerumunan yang melibatkan banyak orang. "Kerumunan banyak orang, harus dibubarkan," katanya menegaskan.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Banyumas terkait dengan tata cara membubarkan kerumunan, sehingga nantinya bisa menjadi pegangan bagi tim task force saat bertugas di lapangan.

Sementara berdasarkan data yang disajikan melalui laman covid19.banyumaskab.go.id per tanggal 26 November 2020, pukul 10.46 WIB, jumlah warga Kabupaten Banyumas yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak terjadinya pandemi mencapai 1.337 orang, terdiri atas 821 orang dinyatakan sembuh, 41 orang meninggal dunia, serta 475 orang dalam perawatan, 153 orang di antaranya di rumah sakit, 33 orang di fasilitas isolasi khusus, dan 324 orang menjalani isolasi mandiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya