Liputan6.com, Jakarta - Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara penghapusan red notice atas dirinya. Ia menjadi saksi untuk terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020).
Dalam sidang, Djoko Tjandramenjelaskan awal pertemuan dirinya dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Pertemuan itu dilakukan pada 5 Juni 2020, saat dirinya tiba di Indonesia tepatnya di Pontianak, Kalimantan Barat dari Malaysia melalui jalur darat.
Advertisement
"Yang jemput saya Pak Prasetijo Utomo, itu pertama kali saya ketemu. Saya di-surprise di airport tahu-tahu ada Anita Kolopaking, ada Prasetijo, ada staf dan ajudannya," kata Djoko Tjandra dalam persidangan.
Djoko Tjandra yang saat itu masih buron selanjutnya bertolak ke Jakarta menggunakan pesawat carter bersama dengan Brigjen Prasetijo dan Anita Dewi Kolopaking. Saat itu, Prasetijo mengenalkan diri sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri kepadanya.
Djoko mengungkapkan alasan Prasetijo menjemputnya itu untuk menanyakan ihwal masalah PT Mulia Group dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Alasan dia jemput saya katanya karena dia ingin tahu kasus antara Mulia Group dengan OJK, karena ada persengketaan antara Mulia Group sama OJK. OJK di bidangnya Karo Korwas PPNS. Pak Prasetijo dijelaskan OJK menyewa Gedung Mulia 1 dan 2, beliau ingin tahu masalahnya," katanya.
Selain itu, Ia mengaku, tak tahu apa fungsi dan urusan jabatan Prasetijo dengan masalah tersebut.
"Saya enggak tahu apa fungsi Karo Korwas PPNS, saya pikir 'oh ini urusan yang sifatnya PNS'," ucap Djoko Tjandra.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Transaksi Suap di Gedung Polri
Pada dakwaan disebutkan, bahwa Gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi transaksi suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dakwaan menyebut, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11. Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan Gedung TNCC.
Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.
Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement