Liputan6.com, New York- Mahkamah Agung Amerika Serikat telah melarang pihak berwenang New York memberlakukan pembatasan COVID-19 pada tempat-tempat ibadah.
Keputusan tersebut, memungkinkan munculnya pujian oleh kalangan konservatif AS sebagai kemenangan untuk kebebasan beragama.
Advertisement
Dalam putusannya, Mahkamah Agung AS menyatakan ibadah keagamaan tidak seharusnya diperlakukan berbeda ddengan perkumpulan sekuler yang diizinkan, seperti dikutip dari AFP, Jumat (27/11/2020).
Hal itu pun menjadi putusan perdana Mahkamah Agung AS sejak penunjukan Hakim Agung Amy Coney Barrett yang beraliran konservatif.
Sebelumnya, Gubernur Negara Bagian New York, Andrew Cuomo, telah memerintahkan bahwa hanya 10 orang yang diizinkan untuk berkumpul di tempat ibadah di daerah-daerah berisiko tinggi yang ditetapkan sebagai "zona merah".
Putusan tersebut menanggapi dua permohonan - dari Keuskupan Katolik Roma di Brooklyn, serta dua sinagoge setempat - yang mengklaim bahwa pihaknya ditargetkan dalam pembatasan yang dirancang untuk membatasi penyebaran Virus Corona COVID-19 di Kota New York.
Selai itu, dalam putusan 5-4, Mahkamah Agung AS menyatakan langkah pembatasan tersebut melanggar perlindungan kebebasan beragama, yang diatur Amandemen Pertama.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Berikut Ini:
MA AS: Dalam Pandemi, Konstitusi Tidak Bisa Dikesampingkan dan Dilupakan
Pergeseran ini menunjukkan bobot baru pengadilan, dengan tiga orang liberal yang tersisa sekarang kalah jumlah setelah kematian Hakim Ruth Bader Ginsburg pada bulan September.
Mahkamah Agung AS sebelumnya memperkuat pembatasan serupa dalam gugatan di Negara Bagian di California dan Nevada.
Masuknya Hakim Agung Barret menunjukkan bobot baru pengadilan, dengan hanya tiga hakim beraliran liberal yang tersisa saat ini menyusul wafatnya Hakim Agung Ruth Bader Ginsburg pada September 2020.
"Bahkan dalam pandemi, Konstitusi tidak bisa dikesampingkan dan dilupakan," demikian pernyataan soal putusan Mahkamah Agung AS.
Putusan itu melanjutkan, bahwa "Pembatasan yang dipermasalahkan di sini, secara efektif melarang banyak orang menghadiri keagamaan, yang bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama dalam Amandemen Pertama".
Meski demikian, keputusan itu tidak akan berlaku segera karena pembatasan negara bagian telah dilonggarkan oleh pihak berwenang New York, menurut laporan NBC News.
Advertisement