Liputan6.com, Jakarta Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, menutup sementara pelayanan di Baleka II Depok mulai 27 November hingga 2 Desember 2020. Hal itu dikarenakan pegawai Disdukcapil terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayati mengatakan, penutupan pelayanan Disdukcapil di Baleka II Depok karena terdapat satu pegawai terkonfirmasi positif Covid-19 dan di rawat di RSUD Kota Depok. Pelayanan Disdukcapil di tutup total untuk memutus mata rantai Covid-19 di Disdukcapil Kota Depok.
Advertisement
“Karena sudah ada satu orang terkonfirmasi positif di rawat di RSUD Kota Depok,” ujar Nuraeni, Jumat (27/11/2020).
Nuraeni menjelaskan, pegawai lain yang melakukan kontak erat telah di minta untuk melakukan swab termasuk dirinya. Hasilnya yang sudah keluar yakni satu orang positif dari hasil swab dan satu orang lainnya melakukan isolasi mandiri dikarenakan hasilnya reaktif saat melakukan rapid test.
“Saya harus bertindak cepat juga guna melindungi pegawai kami dari penularan Covid-19 sambil terus kami lakukan evaluasi,” terang Nuraeni.
Nuraeni mengungkapkan, penutupan pelayanan Disdukcapil di Baleka II Depok mulai 27 November hingga 2 Desember 2020.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelayanan Dialihkan ke Kantor Kelurahan
Masyarakat yang ingin meminta pelayanan Disdukcapil, baik perekaman KTP maupun perbaikan Kartu Keluarga, dapat dilakukan di kantor Kelurahan. Untuk pembuatan akta kelahiran, dapat dilakukan melalui online di situs Disdukcapil Kota Depok.
“Jadi pelayanan tetap berjalan dapat melalui online maupun datang ke kantor Kelurahan setempat,” tutup Nuraeni.
Advertisement