UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Perizinan Pelaku Usaha Pengolahan Ikan

Poin penting perubahan regulasi berdasarkan UU Cipta Kerja seperti meningkatkan ekosistem investasi, penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, pemberdayaan, dan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

oleh Tira Santia diperbarui 27 Nov 2020, 11:37 WIB
Pedagang membawa ikan di Pasar Ikan Modern (PIM) Muara Baru, Jakarta, Kamis (21/2). PIM Muara Baru mulai ditempati pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Pelelangan Ikan (PPI). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha pengolah ikan dan pemasaran hasil kelautan dengan hadirnya UU Cipta Kerja.

Sekretaris Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Berny A. Subki mengurai, regulasi tersebut memuat sejumlah poin penting seperti meningkatkan ekosistem investasi, penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, pemberdayaan, dan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan UU tersebut dibentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja diantaranya RPP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan," kata Berny di Jakarta, saat membuka Konsultasi Publik RPP Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Bidang PDSPKP Tahap II, Jumat (27/11/2020).

Ia menjelaskan perizinan berusaha pada bidang PDSPKP terdiri dari perizinan berusaha subsektor pengolahan ikan, perizinan berusaha subsektor pemasaran ikan dan perizinan penunjang kegiatan usaha pengolahan dan pemasaran ikan.

Turunan dari perizinan ini ialah rekomendasi pemasukan hasil perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri bagi Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan Hasil Perikanan, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Wajib dan kewenangan perizinan berusaha.

"Ini turunannya juga ada Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis and Critical Control Points(HACCP) sepanjang dipersyaratkan oleh negara ekspor," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Transformasi

Pedagang menyortir ikan di Pasar Ikan Modern (PIM) Muara Baru, Jakarta, Kamis (21/2). Pedagang mulai menempati PIM Muara Baru sejak 16 Februari 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Senada, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Esti Budiyarti memastikan Ditjen PDSPKP telah melakukan transformasi dan perubahan untuk kemudahan berusaha diantaranya persyaratan, waktu perizinan dan pemberian sanksi termasuk didalamnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan sebagai respons UU Cipta Kerja.

Hal ini dilakukan mengingat seluruh perizinan baik Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Non KBLI akan diintegrasikan melalui Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan oleh BKPM.

"Ditjen PDSPKP dalam proses finalisasi inovasi penerbitan izin melalui dokumen elektronik maupun digital signature," kata Esti.

Sementara Direktur Usaha dan Investasi, Catur Sarwanto, menyampaikan kemudahan yang diberikan dalam Perizinan Berusaha Sub Sektor Pengolahan Ikan setelah berlakunya UU No 11 Tahun 2020 diantaranya mempercepat proses pengeluaran perizinan berusaha usaha pengolahan ikan.

“Perbedaan dengan Perizinan Usaha Pengolahan Ikan sebelum 2020, salah satunya adalah penilaian risiko pada masing-masing jenis dan KBLI,” pungkas Esti.

 


Infografis Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya