Menteri Tjahjo Tuntut Instansi pemerintah Terus Berinovasi dalam Reformasi Birokrasi

Setiap instansi pemerintah perlu menyadari adanya tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sehingga dapat merumuskan strategi perbaikan serta penanggulangan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Nov 2020, 11:50 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah perlu memperkuat strategi dalam menghadapi tantangan yang ditemui dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, terutama pada pemerintah daerah. Sebagai upaya melakukan percepatan reformasi birokrasi, tentunya hambatan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi perlu diantisipasi dan ditekan.

Saat ini, reformasi birokrasi memasuki periode terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan strategi menghadapi tantangan dalam pelaksanaan roadmap reformasi birokrasi 2020-2024.

"Di antaranya penguatan peran kepemimpinan, program yang fokus dan terarah, serta memahami kompleksitas dan kesenjangan kompetensi dalam reformasi birokrasi," papar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Menteri Tjahjo menyatakan, setiap instansi pemerintah perlu menyadari adanya tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sehingga dapat merumuskan strategi perbaikan serta penanggulangan.

Sebagai contoh, dalam pelaksanaan roadmap periode 2015-2019 terdapat tiga hambatan yang dihadapi oleh pemerintah, di antaranya intervensi politik, inkapabilitas aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, mentalitas silo, dan birokrasi yang tertutup.

Pelaksanaan reformasi birokrasi telah mengalami peningkatan dalam kurun waktu 2016-2019. Hasil tersebut didapatkan berdasarkan hasil survei pelaksanaan reformasi birokrasi oleh Kementerian PANRB bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Survei dilakukan pada tahun 2019 terhadap 2.708 unit kerja yang meliputi 76.811 responden. "Ini hal yang baik, kami optimis capaian reformasi birokrasi sangat menunjang tata kelola pemerintahan di masa yang akan datang," ungkap Tjahjo.

Kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi yang Baik sebanyak 91,03 persen di 2016, meningkat menjadi 96,40 persen di tahun 2019. Kemudian provinsi yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi pada 2016 sebanyak 26,74 persen, dan pada 2019 menjadi 64,71 persen dari sebanyak 34 provinsi.

Kemudian pada kabupaten/kota yang melaksanakan reformasi birokrasi dengan Baik sebanyak 4,31 persen di 2016, meningkat menjadi 25,39 persen di 2019 dari sebanyak 514 kabupaten/kota.

Namun, Tjahjo berpesan, pemerintah tentunya tidak boleh hanya puas dengan adanya peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi, karena diharapkan kinerja birokrasi diukur dari kemampuannya melakukan langkah terobosan dalam memberikan pelayanan kepada publik. Selain itu, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga diharapkan dapat segera diwujudkan secara maksimal dalam seluruh lini pemerintah.

"Dengan cara ini kita mengharap inovasi dalam sektor pemerintahan akan tumbuh sebagai tradisi dan budaya organisasi di tengah reformasi birokrasi," imbuh Tjahjo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemangkasan Birokrasi Jadi PR Indonesia Selama 40 Tahun

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara saat Seminar Reformasi Pajak di Jakarta, Senin (30/10). Seminar ini mengupas isu-isu yang mewarnai kelanjutan proses reformasi di bidang perpajakan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebut permasalahan birokrasi dan regulasi telah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) selama 40 tahun terakhir ini. Saat ini hal itu menjadi salah satu fokus Presiden Joko Widodo.

"Kurangi birokrasi dan cara Presiden menyampaikan cukup drastis. Hapus saja eselon 3 dan 4, pangkas birokrasi," kata dia, dalam sebuah acara diskusi di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (9/12).

Pemangkasan birokrasi, kata dia, telah digaungkan sejak tahun 1980-an. Namun rupanya hal itu masih tetap menjadi permasalahan hingga saat ini.

"Pemangkasan regulasi birokrasi regulasi sesungguhnya ini adalah pekerjaan rumah yang berkelanjutan di Indonesia dari sejak tahun 80 an dengan sebutan deregulasi dan debirokrasi. Ternyata melaksanakan hampir 40 tahun kemudian tetap sama, kita masih harus pangkas birokrasi, kita masih harus pangkas regulasi," ujarnya. 

Oleh karena itu, dalam proses pemangkasan birokrasi ini, menurut dia, harus ada keseragaman pemahaman dari semua pihak yang terlibat.

"Pemangkasan birokrasi dan ini menjadi pekerjaan rumah seluruh unit birokrasi ini membutuhkan pemahaman yang sama," ujarnya.

Selain itu, dia membeberkan kaitan pemangkasan birokrasi dengan pemangkasan regulasi harus berjalan seiring karena keduanya saling berkaitan.

Dia menjelaskan, ketika dilakukan pemangkasan, maka harus dibuat satu regulasi baru yang bertujuan memangkas. Jika regulasi tersebut tidak tepat sasaran, yang terjadi bukanlah pemangkasan melainkan menambah hal baru yang perlu dipangkas.

"Nah ini tantangannya, bener enggak regulasi baru itu adalah regulasi yang memangkas regulasi yang lama itu? Jadi kalau ada regulasi baru gak mangkas regulasi-regulasi yang lama malah nambah-nambahin item kayaknya PR kita malah nambah panjang," ucapnya.


Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19

Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya