Liputan6.com, Jakarta Abu Bakar Ba'asyir menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta lantaran kondisi kesehatannya menurun. Pihak Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penanganan dibantu pengawalan Tim Densus 88 Antiteror Polri.
"Rumah sakit di Jakarta dengan pengawalan dari pihak Lapas Gunung Sindur sendiri maupun Densus dan juga Brimob," tutur Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Advertisement
Menurut Rika, kesehatan Abu Bakar Ba'asyir menurun disebabkan pula oleh faktor usia lanjut. Sejauh ini, tim dokter masih memberikan perawatan intensif.
"Biasa memang sakit, memang karena usia juga. Ada gangguan kesehatan dan sekarang sedang dirawat," kata Rika.
Sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bersama dengan 588 narapidana lainnya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor.
Kepala Lapas Khusus IIA Gunung Sindur Mulyadi mengatakan, remisi khusus atau pengurangan masa hukuman diberikan sebagai pemenuhan hak narapidana di Hari Raya Idul Fitri. Ada dua remisi yaitu remisi umum I berupa pengurangan hukuman dan remisi umum II atau bebas.
"Jumlah penerima remisi ada 588 WBP (warga binaan permasyarakatan)," kata Mulyadi, Minggu, 24 November 2020.
Mulyadi merinci, untuk remisi umum I sebanyak 571 WBP dan remisi II sebanyak 18 WBP atau bebas dari penjara karena masa penahanannya hanya tersisa hitungan bulan. Untuk narapidana yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020 ada 247 orang.
"Napi yang langsung bebas ada 18 WBP. Setelah mendapat remisi, hari ini mereka langsung pulang ke rumahnya," kata dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Remisi
Mulyadi menambahkan, napi kasus korupsi dan terorisme juga turut mendapatkan remisi. Antara lain Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan.
"WBP atas nama Gayus Tambunan mendapat remisi 2 bulan dan Abu Bakar Ba'asyir 1 bulan 15 hari," jelasnya.
Mulyadi menjelaskan pemberian remisi ini karena mereka sudah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Karena keberadaan mereka di lapas juga sudah cukup lama," ucap Mulyadi.
Gayus Tambunan dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu.
Sementara, Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana teroris yang pada sidang vonis 16 Juni 2011 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Ba'asyir karena masalah kesehatan. Namun PB tersebut akhirnya dikaji ulang.
Advertisement