Liputan6.com, Jakarta - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan (OTT) pukul 10.30 WIB, Jumat (27/11/2020).
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui e.lkhpn.kpk.go.id, harta Wali Kota Ajay mencapai Rp 8,1 miliar. Ajay melaporkan hartanya pada 21 Februari 2020 untuk pelaporan periodik tahun 2019.
Advertisement
Harta Ajay yang dilaporkan KPK terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergeral, Ajay tercatat memiliki 10 bidang tanah baik yang berdiri bangunan atau tidak dengan nilai Rp 7.398.111.000. Tanah dan bangunan Ajay tersebar di Kota Bandung, Cimahi, dan Bogor.
Sementara untuk harta bergerak, Ajay memiliki Nissan Elgrand, Toyota Fortuner, Nissan Xtrail, Mercy, dan Land Cruiser SUV. Totalnya senilai Rp 3.610.000.000. Harta bergerak lainnya senilai Rp 200 juta.
Ajay tak tercatat memiliki surat berharga. Sementara kas atau setara kas lainnya milik Ajay sebesar Rp 1.810.060.407. Namun Ajay tercatat memiliki utang sebesar Rp 4.838.637.097.
Dengan demikian, harta Ajay yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 8.179.534.310.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Amankan Rp 420 Juta
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membebarkan penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi dalam operasi tangkap tangan (OTT) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Benar," ujar Ghufron, Jumat (27/11/2020).
Sumber internal Liputan6.com menyebut, bersama dengan Wali Kota Cimahi, tim penindakan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 420 juta.
"BB Rp 420 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar," kata sumber.
Penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi.
"Dugaan walkot melakukan kopupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Advertisement