Artis dan Selebgram Kasus Dugaan Prostitusi Layani 1 Lelaki Bersama, Masing-Masing Dapat Rp 30 Juta

Polisi beberkan tarif dalam kasus prostitusi artis.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 27 Nov 2020, 15:30 WIB
Salah satu pekerja seks komersial sedang menjalankan aktivitasnya di salah satu wilayah Nice, Prancis, pada 5 September 2015. (AFP/Valery Hache).

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara merilis kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis  yaitu bintang film dan selebgram. Figur Publik itu berinisial ST alias M dan SH alias MY.

Berbekal dari laporan masyarakat, polisi membongkar kasus prostitusi online ini pada 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah Hotel di Jakarta Utara. Polisi lalu bertemu dua orang di lobi hotel.

"Saat pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan prostitusi. Ada barang bukti percakapan di HP dan sejumlah uang yang merupakan uang DP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers, Jumat (27/11/2020).


Threesome

Tersangka muncikari dari prostitusi online artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakut menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST dan SH alias MY (merdeka.com/Imam Buhori)

Polisi lantas melakukan penggerebekan di kamar hotel dan ditemukan tiga orang yang sedang melakukan hubungan intim.

"Kemudian saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuan dua, laki-laki satu, yang biasa disebut threesome," paparnya.


Tarif

Polisi merilis kasus muncikari dari prostitusi online artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakut menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST dan SH alias MY. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sang wanita memasang tarif dengan harga mencapai Rp 30 juta. Sementara untuk keseluruhan harga yang harus dibayar pengguna jasa mencapai Rp 110 juta.

"Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif sebesar 30 juta. Satu orang pelaku wanita ini memasang tarif Rp 30 juta," Kombes Pol Sudjarwoko memaparkan.


Tarif Total

"Tarif Rp 110 juta di mana dari 110 juta itu kedua wanita ini mendapat bayaran sebesar 30 juta, dua orang jadi Rp 60 juta. Sisanya 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," lanjutnya.

Sementara itu, kedua artis telah dipulangkan dengan status sebagai saksi sementara dua muncikari ditetapkan menjadi tersangka. Mereka kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya