Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah mengungkap kronologi kasus dugaan prostitusi online di sebuah hotel di Jakarta Utara. Dalam kasus ini, ada dua artis yang berstatus saksi. Mereka adalah ST alias M dan SH alias MY.
"ST alias M adalah pemeran utama salah satu film layar lebar," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers, Jumat (27/11/2020).
Tentu publik bertanya-tanya, siapa pemain film berinisial ST yang dimaksud, film apa yang pernah melibatkannya sebagai bintang utama. Kendati demikian, polisi enggan mengungkapnya.
"Ya layar lebar saja ya kita sebutkan," ucap Kombes Pol Sudjarwoko.
Saat diperiksa, sang artis mengatakan sudah setahun melancarkan aksinya. "Hasil penyidikan diperkirakan sudah sekitar satu tahun melakukan kegiatan," tuturnya.
Baca Juga
Advertisement
Tersangka
Sementara itu, polisi sudah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus ini. Ternyata keduanya berstatus sebagai pasangan suami istri.
"Tersangka muncikari ini berinisial AR umur 26 tahun pekerrjaannya karyawan swasta, kedua inisial CA umur 25 tahun. Kedua orang ini adalah suami istri yang berprofesi sebagai muncukari," ia menerangkan.
Advertisement
Kalangan Seleb
Kepada penyidik, sang muncikari mengatakan bahwa klien mereka adalah kalangan selebritas. Sang artis dan muncikari saling mengenal di lingkungan pergaulan.
"Iya sampai saat ini dari hasil pemeriksaan kita, pengakuan yang bersangkutan demikian (kalangan artis)," Kombes Pol Sudjarwoko menambahkan.
Pasal
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini ialah pasal 2 ayat 1 undang-undang RP no 21 tahun 2007 sub pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara
Advertisement