Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini menyasar seorang kepala daerah di Provinsi Jawa Barat. Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap atas dugaan korupsi terkait perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi.
"Walkot Cimahi. (Ditangkap) tadi pagi jam 10.30 WIB," ujar sumber internal Liputan6.com, Jumat (27/11/2020).
Advertisement
Bersama Ajay Priatna, Tim Satgas KPK juga mengamankan sejumlah orang. Namun, terkait siapa saja yang ikut terlibat, belum ada informasi lebih lanjut dari KPK.
Untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan, KPK memiliki waktu 1x24 jam.
Berikut deretan hal terkait penangkapan orang nomor satu di Cimahi, Ajay Priatna oleh KPK yang dihimpun Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Dugaan Korupsi Perizinan RS Kasih Bunda
Menurut informasi melalui sumber Liputan6.com di KPK, Wali Kota Cimahi Ajay Priatna ditangkap terkait kasus dugaan korupsi perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi.
"Perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi," kata sumber tersebut, Jumat (27/11/2020).
Penangkapan terjadi pada pukul 10.30 WIB, Jumat, 27 November 2020.
"(Ditangkap) tadi pagi jam 10.30 WIB," ujar sumber.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron juga membenarkan terkait penangkapan Wali Kota Cimahi tersebut.
"Benar," ujar Ghufron, Jumat (27/11/2020).
Advertisement
2. Amankan Barang Bukti Rp 420 Juta
Diketahui dari sumber internal Liputan6.com, saat ini Wali Kota Cimahi dan barang bukti uang sebesar Rp 420 juta, telah di amankan..
"BB Rp 420 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar," kata sumber.
Penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi.
3. Diperiksa 1x24 Jam
Hingga saat ini, belum ada kabar terbaru terkait penangkapan ini, mengingat sumber masih belum bersedia membeberkan informasi penangkapan terhadap orang nomor satu di Cimahi, Jawa Barat tersebut.
Termasuk siapa saja pihak yang sudah diamankan. Kini KPK memiliki waktu 1x2 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Advertisement
4. Penelusuran Harta Wali Kota Cimahi Ajay Priatna
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui e.lkhpn.kpk.go.id, harta Wali Kota Ajay mencapai Rp 8,1 miliar.
Ajay melaporkan hartanya pada 21 Februari 2020 untuk pelaporan periodik tahun 2019.
Harta Ajay yang dilaporkan KPK terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergeral, Ajay tercatat memiliki 10 bidang tanah baik yang berdiri bangunan atau tidak dengan nilai Rp 7.398.111.000. Tanah dan bangunan Ajay tersebar di Kota Bandung, Cimahi, dan Bogor.
Sementara, untuk harta bergerak, Ajay memiliki Nissan Elgrand, Toyota Fortuner, Nissan Xtrail, Mercy, dan Land Cruiser SUV. Totalnya senilai Rp 3.610.000.000. Harta bergerak lainnya senilai Rp 200 juta.
Ajay tak tercatat memiliki surat berharga. Sementara, kas atau setara kas lainnya milik Ajay sebesar Rp 1.810.060.407. Namun Ajay tercatat memiliki utang sebesar Rp 4.838.637.097.
Dengan demikian, harta Ajay yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 8.179.534.310.
(Fifiyanti Abdurahman)