Polisi Buru 2 Artis Lagi dalam Kasus Dugaan Prostitusi

Dua muncikari kasus dugaan prostitusi memiliki empat klien.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 27 Nov 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan dua tersangka dan tiga saksi dalam kasus dugaan prostitusi di sebuah hotel di Jakarta Utara. Dua tersangka itu adalah muncikari dengan inisial AR dan CA yang merupakan suami istri.

Sementara tiga orang saksi lainnya adalah dua orang artis wanita berinisial ST alias M dan SH alias MY. Satu lagi adalah pria pengguna jasa artis tersebut.

Dalam jumpa pers disampaikan bahwa kedua muncikari memiliki dua klien lain yang juga berprofesi sebagai figur publik. Polisi akan mengejar artis tersebut.

"Di bawah dua muncikari ini ada empat sebenarnya tapi masih kita dalami lagi untuk kita lakukan penangkapan. Ada dua artis lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers, Jumat (27/11/2020).

 


Kalangan Seleb

Ilustrasi Foto

Kepada penyidik, sang muncikari mengatakan bahwa klien mereka memang berasal dari kalangan selebritas.

"Iya sampai saat ini dari hasil pemeriksaan kita, pengakuan yang bersangkutan demikian (kalangan artis)" Kombes Pol Sudjarwoko menambahkan.


Threesome

Tersangka muncikari dari prostitusi online artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakut menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST dan SH alias MY (merdeka.com/Imam Buhori)

Polisi merunut kronologi dari penangkapan kasus dugaan prostitusi ini. Saat digerebek pada 24 November 2020 lalu, ketiga saksi sedang melakukan threesome, atau hubungan intim dengan dua wanita dan satu pria.

"Kemudian saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuan dua, laki-laki satu, yang biasa disebut threesome," paparnya.


Ancaman Hukuman

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini ialah pasal 2 ayat 1 undang-undang RP no 21 tahun 2007 sub pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya