Bank Tanah Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Punya Rumah

kehadiran bank tanah dinilai penting untuk keberlanjutan pembangunan infrastruktur Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2020, 17:20 WIB
Pemilik rumah membuat rangka penguat dapur rumah di Perumahan Griya Samaji,Cieseng, Bogor, Rabu (19/02/2020). BTN pada 2019 telah merealisasikan 735.000 rumah dalam Program pemerintah satu juta rumah dengan kredit kepemilikan rumah bersubsidi sekitar Rp 111 trilyun. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menilai bahwa Indonesia sangat membutuhkan bank tanah. Alasannya, bank tanah tersebut bisa mewujudkan ketersediaan rumah murah dan layak huni bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.

"Harusnya pemerintah sudah punya bank tanah. Sehingga orang yang berpendapatan rendah atau kelas bawah yang tinggalnya di ujung dunia bisa punya rumah di kota. Kalau sekarang kan ke kantor mahal sekali mereka," paparnya dalam webinar Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Bali, Jumat (27/11/2020).

Iskandar mengatakan, melalui bank tanah upaya penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpendapatan rendah di kota besar menjadi lebih mudah. Hal itu karena tersedianya lahan milik negara yang otomatis mempunyai harga lebih murah.

"Sekarang kan justru kebalik, karena orang yang punya mobil, punya rumah di kota malah makin gampang kerja di kota. Harusnya pemerintah menyediakan kemudahan yang sama bagi kelompok bawah melalui perumahan rakyat," tambahnya.

Selain itu, kehadiran bank tanah juga dinilai penting untuk keberlanjutan pembangunan infrastruktur Indonesia. Menyusul tersedianya lahan yang bisa dimanfaatkan sewaktu-waktu serta mempunyai harga rendah yang dapat menghemat keuangan negara.

"Contoh kota Mogale di Afrika Selatan, mereka punya bank tanah di sana. Jadi, ketika ada proyek infrastruktur ga jadi masalah. Kalau dikita kan bedah, karena tidak punya tanah, ya kita sering terhambat dengan masalah pembebasan lahan yang mahal," paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh upaya pembentukan bank tanah yang telah di akomodir dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga penyediaan upaya penyediaan perumahan rakyat dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan dapat dipenuhi.

"Jadi, pemerintah harus hadir untuk membangun bank tanah. Ini yang terus semua kita dorong (perumahan rakyat dan infrastruktur berkelanjutan). Maka itu di baca dulu UU (Cipta Kerja) nya," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


UU Cipta Kerja Solusi Indonesia jadi Negara Maju

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengklaim bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan momentum reformasi birokrasi untuk lompatan besar ekonomi nasional.

Sehingga, implementasi regulasi anyar ini diyakini dapat melepaskan Indonesia dari jerat negara berpenghasilan menengah (middle income).

 

"UU Cipta Kerja merupakan momentum reformasi birokrasi untuk lompatan besar ekonomi. World Bank bilang UU Cipta Kerja merupakan reformasi dalam ease of doing business. Bahkan, UU ini sangat progresif dalam 40 terakhir sejarah indonesia," ujarnya dalam webinar Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja di Bali, Jumat (27/11/2020).

Iskandar mengatakan, saat ini Indonesia memiliki tantangan atas kesenjangan tabungan dan investasi atau saving investment gap yang negatif. Sehingga, nilai tabungan lebih rendah dari investasi yang ada selama ini.

"Sementara, untuk membangun negeri kita butuh penanaman modal lebih besar melalui investasi. Tapi saat ini karena daya saing investasi kita masih terbatas, iklim investasi kita belum menunjang," paparnya.

Pun, kondisi daya saing industri dalam negeri juga dinilai belum menggembirakan. Mengingat saat ini orientasi industri di Indonesia lebih gemar mengekspor bahan mentah dibandingkan produk jadi yang mempunyai nilia tinggi akibat tumpang tindihnya perizinan berusaha.


Infografis UU Cipta Kerja dan Para Pemohon Uji Materi

Infografis UU Cipta Kerja dan Para Pemohon Uji Materi. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya