Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 38 isu hoaks terkait Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu, Fritz Siregar mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran bersama Kominfo, terdapat 38 hoaks mengenai penundaan Pilkada atau Pilkada tidak jadi dilaksanakan.
Advertisement
"Kami mendapatkan di konten internet baik itu mengenai penundaan Pilkada, kesulitan-kesulitan atau disinformasi selama proses Pilkada," ujar Fritz seperti dilansir dari Antara, Jumat (27/11/2020.
Dari 217 URL atau tautan yang didapatkan dari Kominfo, terdapat 65 tautan yang melanggar pasal 69 huruf c UU Pilkada terkait larangan kampanye, 10 tautan yang melanggar pasal 62 PKPU 13 2020 dan juga dua tautan yang melanggar pasal 28 UU ITE terkait menyampaikan berita bohong ataupun disinformasi.
"Dari sembilan laporan dari bawaslu.go.id kami menemukan satu laporan yang melanggar pasal 62 PKPU 13 2020. Kalau melihat dari laporan yang kami dapatkan bahwa Bawaslu juga menerima laporan ada 36 laporan pelanggaran kampanye dari media sosial yang masuk melalui form online," ucap Fritz.
Fritz menambahkan, terdapat pelanggaran iklan kampanye melalui akun sosial media. Berdasarkan data yang diperoleh dari @libraryfacebook, terdapat 49 kampanye aktif per tanggal 21 Oktober, 12 iklan kampanye aktif per tanggal 29 Oktober, 20 iklan aktif per 6 November dan 24 iklan aktif per 13 November.
"Secara total sampai hari ini ada 105 iklan kampanye aktif selama masa kampanye dan itu bertentangan dengan PKPU 13 2020 terkait jadwal pelaksanaan kampanye," tambah Fritz.
Fritz menerangkan, iklan kampanye seharusnya baru bisa dilaksanakan 14 hari sebelum waktu pemungutan suara, namun yang ditemukan oleh pihak Bawaslu dan Kominfo para calon telah melakukannya sebelum masa kampanye.
Selain itu, Bawaslu juga telah memeriksa 380 pelanggaran konten internet dan terdapat 182 konten yang sudah diturunkan, take down, terkait dengan pelanggaran UU Pemilihan, ITE ataupun KUHP.