Peneliti Ubaya: Video Sudutkan Risma Upaya Menjurus Ujaran Kebencian

Peneliti HAM yang juga bekerja di Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya) Dian Noeswantari

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Nov 2020, 21:00 WIB
Peneliti HAM Dian Noeswantari (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti HAM yang juga bekerja di Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya) Dian Noeswantari mengingatkan kepada kelompok tertentu terkait video yang menyudutkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), bisa menjurus kepada ujaran kebencian. 

Menurut dia, ihwal ujaran kebencian ini telah dimuat dalam pasal 19 Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015.

"Ujaran kebencian atau hatred ini jika dibiarkan terjadi terus-menerus, akan bertumbuh menjadi hate crime atau kejahatan yang tergolong dalam tindak pidana kebencian, yang masih belum ada kodifikasinya dalam sistem hukum di Indonesia," ujarnya, Jumat (27/11/2020). 

Ia menuturkan, dalam pasal 19 Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik diatur sejumlah hal. Pertama, setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.

Kedua, setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi dan hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau cetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain yang dipilihnya. Ketiga, pelaksanaan hak yang diatur dalam ayat 2 pasal ini disertai dengan tugas dan tanggung jawab khusus.

"Oleh karena itu, pelaksanaan hak ini tunduk pada batasan tertentu, sebagaimana ditentukan oleh hukum dan harus menghormati hak atau reputasi orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum (ordre public), atau kesehatan atau moral masyarakat,” ucapnya. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Refleksi Kejadian di Afsel

Merefleksi pada kejadian apartheid di Afrika Selatan, dan tindak pidana genosida Rwanda, ia menuturkan, tindak kejahatan demikian diawali dengan berbagai peristiwa yang mengarah pada hatred.Kemudian bereskalasi menjadi hate crimes.

"Dan memuncak pada terjadi tindak pidana rasial atau apartheid di Afrika Selatan dan tindak pidana kejahatan atas kemanusian, genosida di Rwanda," ujar wanita yang juga anggota SEPAHAM Indonesia (Serikat Pengajar/Peneliti HAM) ini. 

Oleh karena itu, lanjut dia, aparat kepolisian perlu bertindak cepat, agar tidak terjadi kejadian serupa di Afrika Selatan atau Rwanda. 

Menurut dia, meskipun kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin oleh negara, namun pelaksanaannya tetap harus menghormati hak atau reputasi orang lain, serta melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan, atau moral masyarakat.

"Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia yang multikultur, maka pemerintah dan aparat kepolisian perlu bertindak cepat dan tegas untuk menangani ujaran demikian, agar tidak meluas dan menjadi tindak pidana kejahatan ujaran kebencian," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya