Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo mengaku sempat diminta Anita Kolopaking untuk dibuatkan surat Covid-19, kesehatan dan surat izin jalan untuk Djoko Tjandra. Anita saat itu pengacara Djoko Tjandra untuk Peninjauan Kembali (PK) kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih Bank Bali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ibu WA saya, 'Pak Pras, saya minta tolong dong dibuatkan. Bapak mau pakai", ucap Prasetijo menirukan pesan singkat Anita.
Advertisement
Hal itu disampaikan Brigjen Prasetijo ketika memberikan keterangan silang di persidangan bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).
Atas permintaan itu, Prasetijo langsung meneruskan pesan singkat dari Anita kepada bawahannya yaitu Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dody Jaya dan Sekretaris Prasetijo, Eti Wahyuni.
"Pada saat itu juga saya forward, jadi saya tidak konfirmasi lagi, saya forward sama Dody dan Eti. WA-nya Bu Anita. Saya langsung forward tidak ada perintahnya," beber Prasetijo.
Eti sempat melayangkan pertanyaan kepada Prasetijo atas permintaan itu. Eti pun diminta berkoordinasi dengan Pusdokkes Polri.
"Saya bilang, 'Tolong koordonasikan dengan Dokkes untuk membuat surat keterangan Covid dan surat rekomendasi kesehatan. Tapi orangnya tidak ada bagaimana ini?' Saya minta tolong begitu sama Bu Eti," tutur Prasetijo.
Setelah percakapan itu, Prasetijo mengaku tidak berkomunikasi lagi dan tak mengetahui kelanjutannya. Termasuk berkomunikasi ke Dody Jaya. Namun, pada 18 Juni 2020, surat Covid-19, kesehatan, izin jalan sudah ada.
"Yang saya tahu tanggal 18 tiba-tiba surat itu sudah ada, saya enggak tahu," sebut Prasetijo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Salah Tangkap Maksud Djoko Tjandra
Sebelumnya, dalam persidangan, terungkap Anita Kolopaking sempat salah menangkap permintaan dari Djoko Tjandra selaku kliennya terkait permintaan dokumen peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai upaya hukum dalam kasus cassie Bank Bali.
Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan, apakah Djoko pernah mendapat email surat rekomendasi kesehatan, Covid-19, dan surat izin jalan dari Anita pada 18 Juni 2020.
"Benar (berbentuk pdf) scan surat tersebut masuk ke email saya tapi saya tidak membacanya," kata Djoko.
Mendengar jawaban tersebut, lantas jaksa mengonfirmasi kepada Anita terkait kebenaran mengirim surat-surat yang dimaksud melalui email kepada Djoko. Namun, Anita mengakui jika pengiriman surat kesehatan, Covid-19, dan izin jalan bukanlah yang diminta kliennya.
"Waktu saya konfirmasi ke beliau, beliau katakan apa itu, buat apa? Saya bilang surat jalan pak, surat bebas Covid-19. Kata beliau saya kan tidak minta itu. Jadi waktu beliau minta pada saya, saya salah menangkap yang beliau minta," ungkap Anita.
"Beliau bilang pada saya Anita tolong siapkan lagi dokumen kemarin, pikir saya nyambung ke dokumen perjalanan. Lalu saya menyampaikan ke Pak Pras," sambung dia.
Ternyata yang dimaksud oleh Djoko Tjandra adalah dokumen terkait pengajuan PK. Sebab, saat itu Djoko Tjanda hendak mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya hukum dalam kasus cassie Bank Bali.
"Jadi sebenarnya yang dimaksud bapak adalah dokumen PK. Minta tolong disiapkan buat saya ke Jakarta. Tapi yang dikirimkan surat rekomendasi kesehatan, bebas Covid dan surat jalan," tutur Anita.
Sementara terkait surat kesehatan, Covid-19, surat izin jalan, Anita mengakui mendapatkan surat tersebut dari Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Dari staf Pak Pras, saudara Dody," kata Anita.
Sebelumnya dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement