Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kali Angke Disanksi Petugas

Para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya di tempat-tempat yang berbeda.

oleh Rinaldo diperbarui 28 Nov 2020, 15:50 WIB
Petugas Satpol PP menghukum warga yang terjaring razia masker di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Satpol PP terus menindak warga yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi dengan sanksi kerja sosial di sarana umum atau membayar denda. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 35 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Pesing Poglar RW 01, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat disanksi petugas, Jumat (27/11/2020).

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB menuturkan, para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya di tempat-tempat yang berbeda.

"Hasilnya, 33 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan dua lainnya diberikan sanksi denda administrasi," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam operasi tertib masker kali ini pihaknya melibatkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP kecamatan, TNI dan Polri.

Selain itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak kepada warga.

"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, 20 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Komplek Eks Gaya Motor, RW 08, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Lurah Semper Timur, Cahyo Hudoyo mengatakan, operasi ini merupakan bentuk pendisiplinan warga agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kegiatan ini melibatkan aparat gabungan dari unsur Satpol, TNI, kepolisian, warga dan relawan Covid-19," ujarnya, Kamis (26/11/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kerja Sosial dan Denda

Cahyo menuturkan, pemilihan lokasi operasi di RW 08 Semper Timur karena wilayah tersebut merupakan salah satu akses ke Jalan Raya Cilincing yang ramai dilintasi warga.

Dari 20 warga yang terjaring operasi, 17 orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di kawasan sekitar. Sedangkan tiga warga lainnya memilih membayar denda dengan nilai bervariasi antara Rp 100-250 ribu.

"Total terkumpul denda senilai Rp 500 ribu. Kita harap ini memberikan efek jera agar warga tertib mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya