Liputan6.com, Malaysia - Pemerintah Malaysia kembali memperketat mobilitas rakyat demi meredam COVID-19. Jadwal operasional pasar juga terimbas.
Kementerian Pertahanan Malaysia berkata baru boleh beroperasi jam 06.00 pagi, kemudian mereka harus tutup jam 16.00 sore. Aturan berlaku bagi di daerah Perintah Kawal Pergerakan Bersyarat (PKP-B).
Baca Juga
Advertisement
PKP-B adalah kebijakan di Malaysia untuk meredam COVID-19 di wilayah-wilayah yang kasusnya sedang naik. Kebijakan ini lebih ringan dari PKP yang merupakan lockdown.
Menurut laporan Bernama, Sabtu (28/11/2020), aturan ini sedikit berubah dari yang sebelumnya disampaikan.
Pada 27 November kemarin, unit komunikasi Kemhan Malaysia berkata jam operasi pasar mulai pukul 10.00 pagi. Aturan langsung efektif.
Relawan akan memantau kepatuhan pasar di Malaysia untuk meredam COVID-19. Berdasarkan data Johns Hopkins University, ada total 61.861 kasus COVID-19 di negeri jiran.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Cara Hitung Berubah, Kasus Virus Corona COVID-19 di Turki Melonjak
Pemerintah Turki mengubah cara perhitungan kasus COVID-19. Kementerian Kesehatan Turki kini menghitung pasien tanpa gejala yang tak dirawat di rumah sakit.
Dilaporkan Arab News, Jumat 27 November 2020, Kementerian Kesehatan Turki berkata kasus positif COVID-19 tanpa gejala di Turki mencapai sekitar 80 persen. Sejak Maret 2020, Turki tidak pernah mengumumkan kasus tanpa gejala.
Per 25 November, Turki mencatat 28.351 kasus baru COVID-19. Sekitar 21 ribu merupakan pasien tanpa gejala.
Menkes Fahrettin Koca berkata Turki butuh mengambil langkah radikal akibat meningkatnya angka kematian. Namun, pakar kesehatan mengkritik Menkes Koca karena dianggap sebelumnya tak mendengarkan.
"Kami telah mengingatkan tanggung jawabmu selama berbulan-bulan. Kami tidak mempertimbangkannya. Kamu menciptakan situasi ini sendiri," ujar Caghan Kizil, spesialis neuroscience dan genetik di Universitas Dresden.
Advertisement
Kasus COVID-19 di Indonesia Pecahkan Rekor
Satgas Covid-19 menyampaikan, DKI Jakarta masih memegang rekor tertinggi kasus baru virus Corona harian di antara 34 provinsi lain di seluruh Indonesia, yakn 1.436 kasus pada Jumat 27 November 2020.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), setelah Jakarta, kasus penambahan selanjutnya adalah Provinsi Jawa Tengah yaitu 963 kasus, disusul oleh Jawa Barat dengan 699 kasus.
Urutan keempat, Provinsi Jawa Timur menorehkan penambahan 428 kasus positif Covid-19, diikuti Provinsi Riau 261 kasus.
Di urutan keenam, tercatat Sumatera Barat dengan 239 kasus, kemudian Banten 191 kasus, Kalimantan Timur 165 kasus, Lampung 157 kasus, dan kesepupuh Sulawesi Utara 152 kasus hari ini.
Sementara itu, angka kasus positif Covid-19 harian nasional bertambah 5.828 kasus baru di seluruh Indonesia. Dengan penambahan tersebut, jumlah akumulatif positif menjadi 522.581 kasus.
Baca Juga
Infografis COVID-19:
Advertisement