Grab jadi Perusahaan Pertama di Indonesia yang Operasikan 5.000 Kendaraan Listrik

Grab aktif menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah guna mendorong percepatan adopsi transportasi ramah lingkungan di Indonesia.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 28 Nov 2020, 19:00 WIB
Grab Hadirkan 30 Sepeda Motor Listrik di Bali. Dok: Grab Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Sehubungan dengan itu, Grab aktif menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah guna mendorong percepatan adopsi transportasi ramah lingkungan di Indonesia.

Saat ini, Grab menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengoperasikan lebih dari 5.000 unit kendaraan berbasis listrik dan infrastruktur pendukung ekosistemnya, seperti Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum yang kini sudah tersedia di Jabodetabek dan Bali.

“Berapa hari yang lalu pemerintah provinsi Bali menghadirkan Kita 30 kendaraan motor listrik dan juga Stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) di 7 titik di seluruh Bali. Belakangan juga kita meluncurkan bersama dengan PT PLN, Grab dengan Kymco meluncurkan operasional SPBKLU juga di kantor PLN Upg Cikokol Tangerang di sekitaran Jakarta,” ujar President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata dalam video konferensi, Sabtu (28/11/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi lantas mengapresiasi langkah tersebut. “Kementerian Perhubungan menyambut baik atas dioperasikannya 5 ribu kendaraan berbasis listrik oleh Grab di seluruh Indonesia. Juga diresmikannya stasiun penukaran baterai kendaraan listrik oleh Grab pada bulan lalu,” kata Menhub.

Menhub berharap, penyedia layanan transportasi daring lainnya dapat turut mendukung infrastruktur yang diluncurkan pemerintah, dalam hal ini utamanya dari Kementerian Perhubungan.

“Kami berharap Grab maupun penyedia aplikasi transportasi dapat mendukung infrastruktur first mile dan last mile di layanan TemanBus milik Kemenhub dan program pemerintah lainnya yang menggunakan kendaraan ramah lingkungan,” kata Menhub.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kurangi Jejak Karbon, Menhub Apresiasi Inovasi Carbon Offsetting Grab Indonesia

Menhub Budi Karya Sumadi (kedua kanan), President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombespol Badya Wijaya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, pada peresmian kembali operasi GrabWheels di Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/8/2020). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Samadi mengapresiasi program Carbon Offsetting yang diinisiasi Grab Indonesia bersama WRI dan BenihBaik. Inisiatif Carbon Offsetting ini termasuk dalam program ‘langkah hijau’ yang terdiri dari crowdfunding, aktivitas sosial media, serta carbon calculator.

Menhub menyebutkan, sejak pandemi covid-19 berlangsung di Indonesia, memang terjadi penurunan aktivitas masyarakat, termasuk penggunaan kendaraan bermotor. Sehingga cukup berpengaruh pada kondisi udara yang lebih asri.

“Namun kita semua harus ingat bahwa kondisi seperti saat ini tidak berlangsung selamanya. Kita harus melakukan inovasi seperti dilakukan Grab dengan program ‘langlah hijau’ agar ketika pandemi ini berakhir, kehidupan masyarakat kembali normal, kita sudah memiliki solusi untuk mengurangi jejak karbon yang dihasilkan selama ini,” ujar dia dalam video konferensi, Sabtu (28/11/2020).

Untuk memfasilitasi program ini, Grab menyediakan fitur baru untuk menghimpun donasi yang nantinya akan dikonversikan untuk gerakan menanam pohon melalui BenihBaik.

“Saya selaku Menteri Perhubungan mendukung aksi penanaman pohon karena kita tahu besarnya polusi udara disebabkan oleh adanya gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan berbahan bakar fosil sangat besar,” kata Menhub.

Selain itu, Menhub juga mengapresiasi sejumlah inovasi Grab lainnya terkait penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Dimana hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. 


Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan

Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya