Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda. Artinya, ini sudah tiga kali wali kotanya tersebut dicokok lembaga antirasuah.
"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para kepala daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah tiga kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akanterulang kembali," tutur Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
Advertisement
Dua Wali Kota Cimahi yang telah diciduk KPK adalah Itoc Tochija dan Atty Suharti. Artinya, seluruh pucuk pimpinan Pemkot Cimahi, sejak berdirinya kota itu pada 2001, sudah merasakan ditangkap oleh KPK.
"Kepala daerah dipilh melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat. Jangan khianati amanah yang diberikan oleh rakyat. Kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya," jelas dia.
Firli mengingatkan, jangan sampai ada lagi kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangan dan tanggung jawab, hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan kelompok.
"KPK berharap apa yang dilakukan kepala daerah ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Undang-Undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi," Firli menandaskan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda. Selain itu, Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penetapan tersangka itu merupakan hasil serangkaian pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. KPK menetapkan dua orang tersangka," tutur Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
Menurut Firli, pemeriksaan sendiri dilakukan terhadap 11 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020. Hasilnya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar dari Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan sebesar Rp 3,2 miliar.
"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,66 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 miliar," jelas dia
Suap tersebut diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda. Hal itu dilakukan lewat pengajuan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
"Nilai suap sebesar Rp 3,2 miliar yang disepakati merupakan 10 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan rumah sakit," Firli menandaskan.
Advertisement