Liputan6.com, Beijing - Pemerintah China akan melarang segala impor limbah padat (solid waste) pada mulai 1 Januari 2021. Ekonomi China yang semakin hijau turut menjadi pertimbangan.
China juga melarang tindakan dumping, penimbunan, dan pembuangan produk limbah dari luar negeri.
Baca Juga
Advertisement
Xinhua, Sabtu (28/11/2020), menyebut pelarangan total ini merupakan kulminasi dari kebijakan pada 2017 yang mencekal impor 14 limbah padat, contohnya limbah tekstil.
Impor limbah padat dilakukan China sejak tahun 1980-an. China merupakan importir limbah padat terbesar di dunia meski kapasitas disposalnya terbatas.
Ada beberapa perusahaan yang menyelundupkan limbah asing ke China untuk meraup keuntungan sehingga mengancam lingkungan dan kesehatan publik.
Infografis Lingkungan:
Kesadaran Lingkungan di China Meningkat
Xinhua menyebut rakyat China mengalami peningkatan kesadaran lingkungan. Impor limbah padat juga berhasil dikurangi.
Tahun lalu, impor limbah padat mencapai 13,48 juta ton. Angka itu turun dari 22,63 juta ton di 2018.
Selama 10 bulan pertama bulan ini, impor limbah padat meroso 42,7 persen secara year-on-year.
Pada Oktober 2020, Presiden China Xi Jinping mengumumkan ambisi negaranya untuk berhenti meninggalkan jejak karbon. Targetnya, China ingin meraih carbon neutrality pada 2060.
Pemerintah berjanji akan terus mengembangkan energi non-fosil, mengedalikan konsumsi energi fosil, dan mencapai ekonomi hijau.
Advertisement
Kementan Edukasi Petani Pekebun Tentang Emisi Karbon
Di Indonesia, pemerintah juga mulai gencar melakukan sosialisasi tentang ekonomi yang berkelanjutan (sustainable). Ini dilakukan dalam rangka mencegah dampak perubahan iklim.
Kementerian Pertanian (Kementan) optimis bahwa para petani pekebun siap menghadapi perubahan iklim saat ini. Oleh karena itu, Kementan pun mulai mengantisipasi adanya risiko gagal panen.
Demikian dikatakan Direktur Perlindungan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Ardi Praptono dalam kunjungan kerjanya di Lumajang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Kami memberikan apresiasi kepada kelompok tani yang telah melaksanakan kegiatan mitigasi dan adaptasi di bidang perkebunan dalam menghadapi perubahan iklim tersebut," ujarnya.
Menurut Ardi, kegiatan pelatihan mitigasi dan adaptasi menghadapi perubahan iklim petani sangat penting dalam upaya menjaga produksi. Dengan demikian petani tidak lagi khawatir produksi berkurang jika perubahan iklim benar-benar terjadi.
Kegiatan mitigasi pada subsektor perkebunan adalah upaya yang dilakukan oleh pelaku usaha perkebunan untuk mengurangi sumber emisi gas rumah kaca (GKR). Sementara untuk menghadapi perubahan iklim, diperlukan tindakan penyesuaian terhadap dampak negatif yang berupa proses adaptasi.
Oleh karena itu, untuk mengurangi emisi karbon, ada beberapa hal yang dpat dilakukan oleh para petani pekebun. Mulai dari mengintegrasikan ternak (kebun-ternak), mengurangi atau menggantikan pemanfaatan pestisida dan pupuk kimia dengan organik, mengurangi penggunaan herbisida dan pemanfaatan pohon pelindung sebagai penyerap karbon. Semua itu dilakukan dalam rangka pemanfaatan limbah perkebunan.
Berkaitan dengan upaya tersebut, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan pun memberikan bantuan kepada Kelompok Tani Langgeng Tani II, Desa Tamanayu, kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, antara lain Ternak 25 ekor, Kandang ternak, Rumah kompos, Embung, Peralatan pertanian kecil dan alat pengolah pupuk organic (APPO).
Kelompok Tani Langgeng Tani II, Desa Tamanayu, kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Mustofa berharap, dengan adanya bantuan sarana input produksi dan pembinaan teknis dari BBPPTP Surabaya, maka Kelompok tani dapat lebih giat lagi dalam mengelola kebun kopinya. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat atau petani.
"Ternak yang diberikan Ditjen Perkebunan akan kami kelola dengan baik sehingga dapat menambah kas kelompok tani, selain itu kotoran kambing akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pupuk untuk tanam kopi," ujar Mustofa.
Selain itu juga, lanjut Mustofa, untuk memanfaatkan embung yang telah diberikan oleh Ditjen Perkebunan, maka akan dimanfaatkan untuk budidaya ikan sehingga nanti dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.