1.005 PNS Langgar Netralitas, 580 Orang Diantaranya Kena Sanksi

Terhitung data pelanggaran netralitas ASN atau PNS yang dilaporkan mencapai 1.005 ASN.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 28 Nov 2020, 20:30 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan hasil rekonsiliasi data pelanggaran netralitas, Kamis 26 November 2020 yang dilakukan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, terhitung data pelanggaran netralitas ASN atau PNS yang dilaporkan mencapai 1.005 ASN.

Setelah melalui proses sinergi data antara BKN, Kementerian PANRB, Kemendagri, Bawaslu dan KASN, dari 1.005 yang dilaporkan, 727 di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran.

"Sampai dengan saat ini, terhitung sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Sementara sejumlah 147 ASN belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK. Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, BKN telah lakukan pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian.

Untuk sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada Instansi Pusat yakni 17 data kepegawaian, Kanreg IV BKN Makassar 5 data kepegawaian, Kanreg IX BKN Jayapura 2 data kepegawaian, Kanreg III BKN Bandung 1 data kepegawaian, dan kanreg XII BKN Pekanbaru 1 data kepegawaian.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyebutkan bahwa tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan dilihat dari banyaknya temuan jumlah pelanggaran, tapi bagaimana upaya Pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin.

Menurutnya, ada tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN, yakni: Pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN akan diupayakan real time per hari.

Kedua, update data akan dibantu oleh seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan.

Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time. Ketiga, upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sanksi Sedang hingga Terberat yang Menanti PNS Pelanggar Netralitas Pilkada 2020

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan masuk menuju Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Para ASN atau PNS diminta tetap menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Bila ditemukan terjadi pelanggaran, sanksi sedang hingga berat menanti para PNS.

Adapun Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) merumuskan sejumlah aktivitas ASN atau PNS yang bisa dikategorkan sebagai bentuk pelanggaran netralitas saat digelarnya Pilkada Serentak 2020.

Berbagai aktivitas ini tidak boleh dilakukan PNS atau ASN, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.

"Pegawai ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono, Rabu (18/11/2020).

Paryono menuturkan jika jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Displin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.

Lebih lanjut dalam PP 53/2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi Hukuman Displin Sedang memiliki urutan:

1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun

2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun

3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.


Sanksi Berat

Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sementara untuk sanksi Hukuman Disiplin Berat memiliki urutan:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

3. Pembebasan dari jabatan

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 


Infografis PNS Bekerja dari Rumah

Infografis PNS Bekerja dari Rumah Bakal Efektif? (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya