KPU Gunungkidul Kekurangan 3.991 Surat Suara untuk Pilkada 2020

KPU Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih kekurangan 3.991 lembar surat suara usai menyelesaikan pelipatan surat suara Pilkada 2020.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 29 Nov 2020, 09:13 WIB
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih kekurangan 3.991 lembar surat suara usai menyelesaikan pelipatan surat suara Pilkada 2020.

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan surat suara yang diterima pada Pilkada 2020 sebanyak 617.748 lembar dengan rincian dalam kondisi baik 613.757 lembar, rusak 3.562 lembar, dan kurang kirim 429 lembar.

"Kami telah menyelesaikan penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilaksanakan pada Selasa (24/11) sampai Jumat (27/11) dengan melibatkan 120 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, masih ada kekurangan sebanyak 3.991 lembar surat suara, baik yang rusak dan kertas suara yang belum dikirim," kata Ahmadi di Gunungkidul, Minggu (29/11/2020) seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, pihaknya sudah membuat berita acara jumlah surat suara yang rusak dan surat suara yang belum dikirim. Kemudian, KPU sudah menghubungi pihak ketiga, yakni penyedia surat agar segera dikirim kekurangannya, supaya dapat diselesaikan pelipatannya dan didistribusikan.

"Kami berharap kekurangan surat suara yang rusak dan kekurangannya segera dikirim. Kami harus melaksanakan tahapan ini tepat waktu supaya tidak mengganggu tahapan distribusi logistik," ujar Ahmadi.

Dia mengatakan, ada ada dua kategori logistik pada Pilkada 2020, yakni logistik untuk kelancaran pemilihan seperti surat suara, kotak suara, alat bantu pencoblosan hingga formulir rekapitulasi. Kedua berkaitan dengan alat pelindung diri (APD) petugas saat pilkada di tengah pandemi.

"Kami harus memastikan logistik kedua jenis ini harus lengkap di setiap tempat pemungutan suara (TPS)," ucap Ahmadi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1.900 TPS

Ahmadi mengatakan di Gunungkidul ada 1.900 TPS yang digunakan dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Gunung Kidul sebanyak 599.850 jiwa. Jumlah ini terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 307.757 jiwa dan sisanya sebanyak 292.093 pemilih laki-laki.

"Kami mentargetkan tingkat partisipasi sebanyak 72 persen. Target ini sudah sangat realistis karena belajar dari kondisi pilkada sebelumnya, dan kondisi pandemi saat ini," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya