Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Pemprov DKI Jakarta melaporkan sebanyak 99 pengelola gedung atau venue yang mengajukan permohonan untuk dapat menggelar acara resepsi pernikahan saat PSBB transisi.
"Total sudah 99 venue atau gedung yang mengajukan permohonan," kata Bambang saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (29/11/2020).
Advertisement
Dia menyebut dari data tersebut 43 permohonan sudah sudah disetujui atau diperbolehkan untuk menggelar acara resepsi pernikahan. Untuk surat keputusannya sudah diterbitkan oleh Dinas Parekraf.
"Sisanya 56 gedung masih diproses. Intinya pengetatan protokol kesehatan harus dipatuhi di antaranya kapasitas maksimal 25 persen," ucapnya.
Selain itu Bambang juga menyatakan pihak pengelola juga harus mengatur jarak kursi pengunjung minimal 1,5 meter, lalu dilarang menggunakan makanan sistem prasmanan, hingga makan atau minuman hanya dilayani oleh petugas.
Kemudian, kata dia, tamu hanya bernamaste dan duduk ditempat yang sudah disediakan dan dilarang berjalan atau hilir mudik.
"Saat berfoto dilarang melepas masker. Dilarang membawa anak usia dibawah 9 tahun dan di atas 60 tahun, tidak disarankan pemberian amplop langsung, dan data tamu tercatat lengkap," jelasnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ajukan Proposal ke Pemprov DKI
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan untuk resepsi pernikahan di rumah ataupun masjid hingga gedung pertemuan juga harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta.
Kata dia, hal terpenting yakni pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Lanjut Riza, setiap pengelola atau penyelenggara harus membuat pakta integritas pelaksanaan protokol kesehatan. Lalu pengawasan dapat dilakukan oleh pihak internal dan eksternal.
Advertisement