Liputan6.com, Maros - Lima pegawai di Pengadilan Negeri Maros Kelas 1B, Sulawesi Selatan dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Akibatnya pelayanan di kantor pelayanan terpadu satu pintu itu ditutup untuk sementara waktu.
"Lockdown untuk sementara, kita karantina wilayah mulai Senin, 30 Septerber 2020 hingga Jumat 4 Desember 2020," kata Humas Pengadilan Negeri Maros Kelas 1B, Nasrul Kadir, Minggu (29/11/2020).
Baca Juga
Advertisement
Nasrul menjelaskan bahwa lima pegawai Pengadilan Negeri Maros Kelas 1B itu dinyatakan positif terjangkit virus yang tengah menjadi pandemi ini setelah Pengadilan Negeri Maros menggelar uji swab massal beberapa hari sebelumnya. Saat ini seluruh pegawai yang terpapar Covid-19 itu pun telah menjalani karantina mandiri.
"Kita uji swab itu tanggal 25 November 2020, baru keluar hasilnya tadi," sebutnya.
Penutupan sementara Kantor Pengadilan Negeri Maros ini berdasarkan surat keputusan (SK) WKPN Maroa dengan Nomor W22.U4/1718/SK WKPN/KP.07.1/XI/2020. Hal itu dilakukan demi menekan penyebarab Virus Corona.
"Kita sudah pasang spanduk berisi informasi bahwa pelayanan kantor pengadilan tutup untuk semetara waktu.