BPJS Kesehatan Paparkan Aksi Gotong Royong Indonesia Tangani COVID-19

BPJS Kesehatan memaparkan aksi gotong royong Indonesia dalam menangani COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 30 Nov 2020, 11:00 WIB
BPJS Kesehatan kembali dipercaya memimpin pertemuan internasional Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance yang digelar secara daring, Rabu (25/11/2020). (Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan memaparkan aksi gotong royong massal Indonesia dalam menangani COVID-19. Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat memimpin pertemuan internasional Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance secara virtual pada Rabu, 25 November 2020.

Fachmi, yang juga menjabat sebagai Chairperson of Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance of International Social Security Association (ISSA) menyampaikan, berbagai peran dan tugas BPJS Kesehatan mendukung pemerintah menangani pandemi COVID-19.

“Tak dipungkiri, pandemi COVID-19 ini mendorong seluruh pihak untuk bersatu dan bergerak bersama menanganinya. Mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BPJS Kesehatan, tenaga medis, industri kesehatan dan farmasi, pelaku usaha, media massa, hingga masyarakat itu sendiri," ujar Fachmi, ditulis Senin (30/11/2020).

"Kita melihat pandemi ini menciptakan suatu hubungan sosial yang kuat di Indonesia. Muncul kesadaran dari masing-masing pihak akan peran dan tanggung jawabnya, sehingga upaya penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia bisa terlaksana dengan cepat. Ini adalah sebuah aksi gotong royong massal."

BPJS Kesehatan diamanatkan pemerintah untuk memverifikasi klaim COVID-19 yang diajukan rumah sakit. Apabila verifikasi lolos, klaim tersebut akan dibayar oleh Kementerian Kesehatan menggunakan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga 23 Oktober 2020 terdapat 209.386 jumlah klaim COVID-19 yang diverifikasi BPJS Kesehatan dengan biaya mencapai Rp13,4 triliun.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Menarik Berikut Ini:


BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Konsultasi Daring

BPJS Kesehatan kembali dipercaya memimpin pertemuan internasional Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance yang digelar secara daring, Rabu (25/11/2020). (Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat)

Untuk meminimalisirkan paparan COVID-19, BPJS Kesehatan memperkuat layanan konsultasi daring menggunakan Mobile JKN. Hal ini melihat situasi, pelayanan kesehatan selama pandemi COVID-19 mengalami penurunan karena kekhawatiran masyarakat terpapar COVID-19.

Kunjungan pasien ke rumah sakit selama pandemi didominasi oleh para penyandang penyakit katastropik. Sementara itu, kunjungan dari pasien kronis yang berada dalam kondisi stabil juga menurun.

"Untuk memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat mengakses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan meluncurkan layanan konsultasi online pada aplikasi Mobile JKN. Ini untuk menjaga kontak atau komunikasi antara dokter dengan pasien,” jelas Fachmi dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

Konsultasi daring tersebut mencakup tiga jenis. Pertama, konsultasi online antara dokter Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan dokter spesialis, yang antara lain meliputi konsultasi hasil USG, EKG, radiologi, dan konsultasi kondisi spesifik lainnya.

Kedua, konsultasi online antara pasien dengan dokter FKTP. Ketiga, konsultasi online antara pasien dengan dokter spesialis (khusus untuk pasien kronis, pasien lansia dengan risiko kesehatan tinggi, dan pasien diabetes mellitus).


Relaksasi Tunggakan JKN dan Mengalihkan Layanan Tatap Muka

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

BPJS Kesehatan juga menerapkan Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN-KIS. Hal ini sebagaimana diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Adanya program relaksasi sebagai wujud kehadiran negara agar tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan. Peserta JKN-KIS dapat mengajukan relaksasi pembayaran tunggakan iuran dengan cukup membayar 6 bulan tagihan bulan menunggaknya, sementara sisanya dapat dicicil dan dilunasi paling lambat akhir tahun 2021.

Upaya lain yang dilakukan BPJS Kesehatan, lanjut Fachmi, untuk membantu pemerintah menangani COVID-19 adalah mengalihkan sebagian layanan tatap muka yang biasa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan ke layanan digital.

Seperti penggunaan Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (Chika), Voice Interactive JKN (Vika), BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 hingga media sosial.

BPJS Kesehatan ikut menginisiasi dana kemanusiaan untuk membantu tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan lewat Gerakan Gotong Royong Bantu Tenaga Kesehatan Cegah Corona (GEBAH Corona) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Republika.


Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya