Liputan6.com, Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) jadi salah satu lembaga negara yang dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pembubaran BRTI sebagai lembaga negara nonstruktural dilakukan atas alasan efektivitas dan efisiensi.
Advertisement
Keputusan pembubaran lembaga yang mengurusi tentang telekomunikasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi salah satu poin Pepres yang ditandatangani Jokowi seperti dikutip Liputan6.com..
Nantinya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga negara yang dibubarkan, termasuk BRTI akan dialihkan ke kementerian terkait.
Begitu juga dengan pendanaan, aset, dan arsip yang dikelola oleh kementerian terkait.
Tugas dan Fungsi Dialihkan ke Kemkominfo
Dalam hal ini, tugas dan fungsi BRTI akan dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebagai kementerian yang mengatur mengenai telekomunikasi.
"Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian salah satu bunyi pasal dalam Pepres yang ditandatangani Jokowi tersebut.
BRTI sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 tahun 2018 serta ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 mengenai Telekomunikasi.
Advertisement
Tentang BRTI
Sesuai namanya, BRTI merupakan lembaga yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Lembaga ini memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja operasi dan persaingan usaha penyelenggaraan jaringan dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran, penggunaaan frekuensi radio dan orbit satelit, serta peningkatan teknologi dan infrastruktur informasi, ekonomi digital, dan internet.
Tak hanya itu, jika ada perselisihan antar penyelenggara telekomunikasi, BRTI juga berfungsi untuk melakukan pengendalian.
10 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi
Adapun 10 lembaga yang dibubarkan tersebut antara lain:
1. Dewan Riset Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2005
2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 tahun 2006
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 tahun 2009
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 tahun 2016
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996
8. Komisi Nasional Lanjut Usia, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.
(Tin/Ysl)
Advertisement