Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara soal sikap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak terkait Covid-19.
Mahfud Md menyayangkan sikap Rizieq Shihab tersebut. Ia berharap, Rizieq bisa lebih diajak kerja sama atau kooperatif terkait tracing tersebut.
Advertisement
"Kepada saudara Rizieq Shihab untuk koorperarif dalam rangka panggilan aparat hukum, memberikan keterangan yang dibutuhkan demi keselamat bersama. Karena seumpama merasa diri sehat tidak menulari orang lain, bisa saja karena beliau tokoh yang selalu menjadi kerumunan, bisa saja beliau terancam ditulari orang lain karena kontak erat dengan orang banyak," ungkap Mahfud Md, Minggu, 29 November 2020.
Selain itu, Mahfud Md akan meminta keterangan RS Ummi Bogor dan MER-C terkait tes Covid-19 Rizieq Shihab. Dia mengingatkan, dimintai keterangan bukan berarti sudah dinyatakan bersalah.
"Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa (Rizieq Shihab) datang, apa yang diperlihatkan, siapa saja yang masuk," kata Mahfud.
Berikut deretan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md terkait sikap Rizieq Shihab dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diminta Kooperatif
Menko Polhukam Mahfud Md menyayangkan sikap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak terkait Covid-19.
"Kami sangat menyesalkan sikap Saudara M. Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak, mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19," kata Mahfud Md, Minggu, 29 November 2020.
Dia menuturkan, siapapun tak terkecuali Rizieq Shihab untuk kooperatif sehingga penangangan Covid-19 berhasil ditekan. Bahkan, dirinya meminta Rizieq Shihab bisa memenuhi panggilan aparat hukum.
"Kepada saudara Rizieq Shihab untuk koorperarif dalam rangka panggilan aparat hukum, memberikan keterangan yang dibutuhkan demi keselamat bersama. Karena seumpama merasa diri sehat tidak menulari orang lain, bisa saja karena beliau tokoh yang selalu menjadi kerumunan, bisa saja beliau terancam ditulari orang lain karena kontak erat dengan orang banyak," ungkap Mahfud Md.
Advertisement
Pastikan Pemerintah Tetap Bertindak Tegas
Mahfud mengingatkan, pemerintah akan bersikap tegas dan melanjutkan proses hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata dia.
"Pemerintah juga menegaskan akan meneruskan proses hukum demi kebaikan bersama," tegas Mahfud.
Akan Minta Keterangan RS Ummi Bogor dan MER-C
Mahfud Md mengatakan akan meminta keterangan RS Ummi Bogor dan MER-C terkait tes Covid-19 Rizieq Shihab. Mahfud mengingatkan bahwa dimintai keterangan bukan berarti sudah dinyatakan bersalah.
"Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa (Rizieq Shihab) datang, apa yang diperlihatkan, siapa saja yang masuk," kata dia.
"Jadi, tidak harus dianggap dia (RS Ummi Bogor dan MER-C) telah melanggar Undang-Undang," Mahfud Md menambahkan.
Advertisement
Ingatkan Tak Punya Kewenangan
Terpenting, lanjut Mahfud, pihak yang dimintai keterangan harus datang memenuhi panggilan dan kooperatif.
"Meskipun berdasarkan catatan. MER-C itu... MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk tes," kata Mahfud Md.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, memang ada ketentuan mengenai hak pasien boleh meminta agar catatan kesehatannya tidak dibuka. Artinya, itu dilindungi.
"Setiap pasien berhak meminta agar record kesehatannya tidak dibuka kepada umum," ujar Mahfud.
Namun, ada dalil yang membuat ketentuan umum yang seperti itu 'tidak berlaku'.
"Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu, menurut Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan, dan menurut Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," Mahfud menekankan.
Wacana Pembubaran FPI
Advertisement