PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 23 Desember 2020

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020.

oleh Arie Nugraha diperbarui 30 Nov 2020, 16:32 WIB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di wilayah Kota Bogor, Rabu (15/4/2020). (Humas Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) sampai 23 Desember 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 25 November 2020.

Hal itu ditegaskan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Menurut Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, dalam Kepgub itu seluruh kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ujar Daud dalam keterangan resminya di Bandung, Senin, 30 November 2020.

Daud menyebutkan keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Selain itu keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Salah satunya adalah terus bertambahnya kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada pukul 11.00 WIB, jika diakumulasikan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.

"Kepada masyarakat Jabar khususnya Bodebek, untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M. Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan Covid-19," kata Daud.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini


Surat Edaran Gubernur

Daud mengingatkan jika protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, otoritasnya meyakini pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan beriringan. Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah atau Biro di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar. Daud mengatakan, terdapat empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pertama, meminta Kepala Perangkat Daerah atau Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik.

"Poin kedua, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan Covid-19," ucap Daud.

Poin terakhir dalam surat edaran itu sebut Daud, Kepala Perangkat Daerah atau Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar mesti menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19. (Arie Nugraha)


Infografis

Infografis 3 Manfaat Tracing Putus Rantai Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya