LIPI Minta Pemerintah Kaji Ulang Ekspor Benur

LIPI menilai kasus yang menimpa Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo harus dijadikan momentum evaluasi kebijakan ekspor benur.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Nov 2020, 14:14 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai kasus yang menimpa Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo harus dijadikan momentum evaluasi kebijakan ekspor benur.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebaiknya mengevaluasi ketepatan kebijakan tersebut sebagai solusi yang ditawarkan untuk menghadapi masalah di level nelayan.

"KKP dapat memulai langkahnya dengan mengkaji ulang dari awal apakah sebenarnya kebijakan ekspor benur merupakan solusi yang tetap dari permasalah yang dihadapi nelayan," tutur Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Rianta Pratiwi, dalam SAPA MEDIA bertema Memahami Potensi Lobster dari Perspektif Kelautan dan Sosial secara virtual, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Anta menilai, kebijakan ekspor benur ini tidak boleh menjadi regulasi yang hanya memfasilitasi para pihak yang tidak bertanggung jawab dalam bisnis ekspor benur.

"Atau jangan-jangan kebijakan ini hanya sekedar memfasilitasi para aktor jahat pemain ekspor benur," ungkap dia.

Dia mengingatkan, aktor-aktor yang dimaksud antara lain pemerintah, swasta dan nelayan atau para pembudidaya. Maka, dia menyarankan agar Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan ini perlu dianalisis kembali.

Khususnya pada aktor-aktor yang berkepentingan sebelum moratorium kebijakan ekspor benur kembali dicabut atau diterapkan kembali. Ini perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya monopoli.

"Harusnya dianalisis dulu aktornya, kalau ekspor benur ya lihat dulu, jangan baru sebulan operasi sudah diizinkan untuk ekspor benur. Dilihat dulu perusahaan apa ini," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Peran KKP Seharusnya

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, KKP kata Anta, harus bisa berperan bukan sebagai fasilitator saja. Melainkan juga harus menjadi aktor penengan yang memastikan kebijakan tersebut memberikan dampak yang seimbang bagi aktor.

Dalam hal ini pemerintah tidak boleh hanya mengeluarkan kebijakan atau membuat aturan belaka. Harus jadi penentu dan melakukan pengawasan terkait implementasi kebijakan yang dikeluarkan.

"Nah pemerintah harus masuk, tidak boleh hanya satu. Bisa sebagai pengawas dan melihat implementasi operasional kebijakan tersebut," kata dia mengakhiri.

Anisyah Al Faqir

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya