Liputan6.com, Manado - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur. Tersangka berinisial AT alias Arfan (33), warga Desa Poopo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulut, ditangkap pada Jumat (27/11/2020).
Baca Juga
Advertisement
“Diketahui tersangka dan korban selama ini menjalin hubungan asmara dan telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara.
Lelaki AT sebelumnya dilaporkan telah menyetubuhi gadis berumur 13 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tatapaan, Minahasa Selatan. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/196/VII/2020/SULUT-Res Minsel, serta Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/66/XI/2020/Reskrim tangal 27 November.
“Dalam laporan itu disebutkan AT alias Arfan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil,” ujar Gumara.
Berdasarkan laporan itu, aparat kepolisian bergerak cepat dan menangkap tersangka pencabulan. Arfan tak berkutik saat diciduk di tempat persembunyiannya.
“Tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” ungkap Gumara di Mapolres Minahasa Selatan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.