Kemnaker Bantah Pembahasan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Tertutup

Kemnaker bantah proses pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilakukan secara tertutup.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Nov 2020, 15:12 WIB
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Reni Mursidayanti membantah jika proses pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilakukan secara tertutup.

Sebab, pihaknya mengklaim telah melibatkan stakeholders terkait untuk menyerap aspirasi sesuai perintah Presiden Jokowi.

"Tidak benar bahwa proses pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dilakukan secara tidak terbuka atau tidak terang-terangan. Justru klaster Ketenagakerjaan dibahas paling terakhir, karena suntuk menyerap aspirasi dari stakeholders terkait sesuai arahan presiden Jokowi," tegasnya dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Banjarmasin, Senin (30/12).

Dijelaskan Reni, sedari awal proses pembahasan klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja penting untuk menitik beratkan pada pelibatan partisipasi publik khususnya stakeholders terkait. Contohnya, dalam pembahasan Tripartit Nasional untuk klaster Ketenagakerjaan telah melibatkan unsur serikat pekerja/buruh dan unsur pengusaha seperti Apindo dan Kadin.

"Pertemuan sendiri dilakukan sebanyak 9 kali dalam rentang 8 Juli-23 Juli 2020," jelas dia.

Selain itu, dalam proses pendalaman materi terkait, Baleg DPR RI juga melakukan serangkaian Rapat Dengar Dendapat Umum (RDPU) yang mengundang sejumlah narsumber. Diantaranya dari kalangan Ahli, Akademisi, Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja, dan Tokoh Masyarakat sesuai materi pembahasan.

Pun, saat ini proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja juga dilakukna secara transparan melalui pemanfaatan teknologi digital. Dimana melalui situs www.uu-ciptakerja.go.id, masyarakat dapat mengakses dan mengunduh draft aturan turunan yang telah dipublikasikan.

"Jadi, tidak benar kalau pemerintah tidak melakukan pembahasan terhadap UU Cipta Kerja tanpa mendengar aspirasi dari publik ataupun stakeholders terkait," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tolak UU Cipta Kerja

Massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/11/2020). GSBI meminta pemerintah mencabut UU Cipta Kerja serta menaikkan upah buruh 2021 sesuai kebutuhan rill buruh dan keluarga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI), Muhammad Rusdi, menyebut pihaknya tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah. Dia menilai proses pembahasan RUU Omnibus Law yang berlangsung tertutup melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bahasan RUU Omnibus itu dari awal tertutup, bertentangan dengan undang-undang," ungkapnya dalam acara konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, kemarin.

Rusdi juga mengutarakan rasa kekecewaan terhadap pemerintah, karena tidak dilibatkannya perwakilan buruh dalam proses penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja.

"KSPI tidak pernah diundang dan tidak pernah diminta pandangan oleh menko perekonomian, masuk ke dalam tim yang dibentuk berdasarkan SK Menko Perekonomian No.121 Tahun 2020," tegasnya.


Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja

Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya