Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Djoko Soegiarto Tjandra, Nurmawan Fransisca mengaku empat kali memberikan uang kepada pengacara Anita Kolopaking. Fransisca menyebut, pemberian uang untuk Anita Kolopaking dilakukan pada medio Mei dan Juni 2020.
Fransisca mengatakan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
Advertisement
Pertama, uang yang diserahkan kepada Anita berjumlah USD 50 ribu. Kedua sebesar USD 33 ribu. Ketiga, sebesar Rp 378 juta dan keempat, sebesar Rp 117 juta.
"Pertama (pemberian uang) USD 50 ribu, UDD 33 ribu, lalu ada rupiah, Rp 378 juta, terakhir Rp 117,800 juta," ujar Fransisca di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin (30/11/2020).
Fransisca memberikan uang tersebut melalui karyawan Djoko Tjandra bernama Nurdin. "Sama seperti biasa, saya kasih ke Nurdin," kata Fransisca.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Tahu Tujuan Pemberian Uang
Fransisca mengaku tak mengetahui tujuan pemberian uang dari Djoko Tjandra kepada Anita. Dia menyebut mengetahui peruntukan uang tersebut usai kasus ini mencuat ke publik.
"Tidak, saya juga tidak tahu beliau (Anita) siapa. Tapi baru tahu pas kasus ini terbuka, kalau beliau lawyer Bapak (Djoko Tjandra)," kata dia.
Irjen Napoleon didakwa menerima sejumlah uang untuk mengurus status red notice Djoko Tjandra. Jaksa penuntut umum menyebut Irjen Napoleon menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu.
Jaksa menyebut, Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Advertisement