Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya sebelumnya mengeluarkan pernyataan akan mempertimbangkan mencabut laporan polisi terhadap pihak RS Ummi atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser menyatakan kasus RS Ummi tetap akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang ada meski laporan dicabut oleh pihak pelapor.
Advertisement
"Nggak bisa (dicabut), ini bukan pidana aduan karena ini pidana murni dan kami berkewajiban menyelesaikan laporan tersebut," ujar Hendri kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Senin (30/11/2020).
Ia menjelaskan, pencabutan laporan tidak bisa dilakukan sewenang-wenang, apalagi dengan tindakan perorangan. Sementara laporan tersebut bermula dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.
"Jadi tidak bisa dicabut dan siapa pun bisa melaporkan bukan hanya Satgas Covid-19 saja. Pak Wali ini bertindak bukan pribadi. Tapi ini Satgas," sambungnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bantah Cabut Laporan
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta membantah Satgas Covid-19 Kota Bogor akan mencabut laporan. Ia mengaku pencabutan laporan itu masih dalam pertimbangan.
"Kalau mencabut ini kan dari Satgas, beliau (Bima Arya) kan menyampaikan sebagai ketua Satgas, itu masih pribadi beliau," ucapnya.
Pencabutan laporan juga harus dipertimbangkan dan mendaat persetujuan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
"Beliau kan sebagai Satgas harus didukung oleh perangkat lainnya. Tapi sampai saat ini (Bima Arya) belum menyampaikan perkembangan lagi," kata dia.
Advertisement